Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi SDM dan Organisasi, Abhan. (Dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Calon wakil Presiden 2019 Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mampu bernafas lega. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan Sandiaga tak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN sebagaimana rumor yang berkembang.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dalam keterangan resminya, Abhan mengatakan bahwa isu dugaan mahar politik Sandiaga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/P/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).
Putusan ini dilakukan Bawaslu RI berdasarkan pemeriksaan atas sejumlah saksi yang diajukan pelapor, yakni Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Selain itu, ketidakhadiran politikus Demokrat Andi Arief yang sebelumnya menggaungkan isu tersebut pada dua kali panggilan Bawaslu, pun menguatkan putusan tersebut.
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…
MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…
MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Polemik tunjangan DPR tengah mengemuka dan memicu respons beragam dari publik. Pengamat…
MONITOR, Surabaya - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, melakukan kunjungan kerja strategis di…