Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi SDM dan Organisasi, Abhan. (Dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Calon wakil Presiden 2019 Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mampu bernafas lega. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan Sandiaga tak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN sebagaimana rumor yang berkembang.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dalam keterangan resminya, Abhan mengatakan bahwa isu dugaan mahar politik Sandiaga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/P/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).
Putusan ini dilakukan Bawaslu RI berdasarkan pemeriksaan atas sejumlah saksi yang diajukan pelapor, yakni Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Selain itu, ketidakhadiran politikus Demokrat Andi Arief yang sebelumnya menggaungkan isu tersebut pada dua kali panggilan Bawaslu, pun menguatkan putusan tersebut.
MONITOR, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai…
MONITOR, Jakarta - Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis,…
MONITOR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani Aher meminta Pemerintah responsif dalam menghadapi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata…
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui Representative Office 1 kembali melanjutkan kegiatan…