MEGAPOLITAN

Jadi Tersangka Pengrusakan, Ini Pembelaan Kadis SDA DKI

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan tak terima kalau dirinya dijadikan tersangka atas tuduhan pengerusakan lahan di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Teguh menyatakan kalau lahan yang sudah disulap jadi waduk tersebut adalah milik Pemprov DKI.

“Jadi lahan mana yang saya rusak? kan aneh. Masa iya saya tiba-tiba merusak lahan orang,”terang Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, di Jakarta, Kamis (30/9).

Teguh pun berdalih, dijadikannya lahan di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur sebagai waduk bukan kemauannya akan tetapi atas perintah pimpinannya.

“Sekali lagi saya katakan itu lahan Pemprov DKI. Tahun 2016, Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sering ngomong sama anak buahnya termasuk saya. Dia bilang meskipun harga tanah Rp 300 ribu, tapi kalau itu tanah Pemprov DKI kamu harus pertahankan mati-matian,”ujar Teguh.

Dengan fakta tersebut, Teguh pun mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan okepolisian terhadap dirinya. Apalagi sambung Teguh, yang melakukan pembangunan waduk bukan dirinya.

“Jadi yang saya bingung saya musti gimana lagi ya. Saya kan kerja menjadi tugas saya sebagai kadis kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset. Saya tidak mempermasalhkan sengketa antar yang mana yang mana, saya menjalankan kewajiban saya, sekarang kok saya dijadikan tersangka. Saya kan bingung,”keluhnya.

Teguh pun mengaku sudah melapor kepada pimpinannya Gubernur Jakarta Anies Baswedan atas kasus yang menimpa dirinya.

“Sabtu, (25/8) pagi, saya ketemu Pak Gubernur. Saya ceritakan semuanya. Saya bilang tanah yang saya jadikan waduk adalah tanah pemprov tapi tiba-tiba ada orang yang mengklaim tanah miliknya dan melapor ke Polda Metro Jaya, yang kemudian Polada menetapkan saya sebagai tersangka,”bebernya.

Dikatakan Teguh, sebagai pimpinannya Pak Anies akan membantu proses hukum dalam menyelesaikan persoalannya.

Tak hanya itu, teguh pun mengaku tak kenal dengan sosok Felix yang melaporkan dirinya kepihak kepolisian.

“Saya memang dipanggil waktu itu dari pihak Polda 2 kali jadi saksi. Saya pikir sudah tak ada masalah. Karena dilapangan lahannya sendiri sudah jadi waduk. Eh kok tiba- tiba datang surat dari kepolisian saya jadi tersangka,”pungkasnya.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

1 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

4 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

5 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

5 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

7 jam yang lalu