MONITOR, Jakarta – Rencana kalangan DPRD untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok menjadi peraturan daerah (perda) ternyata tinggal nunggu waktu. Pasalnya, draf raperda kawan tanpa rokok tersebut sudah di tangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliadi, mengatakan proses pembahasan raperda kawasan tanpa rokok sudah selesai di tingkat dewan. Selain itu, draf hasil pembahasan juga sudah diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk disinkronisasi.
“Nanti setelah sinkronisasi dari Biro Hukum selesao dilakkan maka bisa langsung di paripurnakan untuk diperdakan,” terang Juliadi Kepada MONITOR di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta, Kamis, (30/8).
Disebutkan Juliadi soal aturan kawasan tanpa rokok ini, sebelumnya pernah di pansuskan oleh dewan, sampai akhirnya rekomendasi pansus dimasukan poinya masuk dalam raperda.
Juliadi pun tak menampik, sindiran Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta non aktif Sandiaga Uno yang mengatakan Gedung DPRD banyak asap rokok jadi pemicu raperda kawasan tanpa asap rokok tersebut harus secepatnya di perdakan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa di paripurnakan ya. Kami disini hanya nunggu dari pihak eksukutif kapan bisa selesai melakukan sinkronisasi draf raperda tanpa rokok yang kami sodorkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…