Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliadi (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Rencana kalangan DPRD untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok menjadi peraturan daerah (perda) ternyata tinggal nunggu waktu. Pasalnya, draf raperda kawan tanpa rokok tersebut sudah di tangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliadi, mengatakan proses pembahasan raperda kawasan tanpa rokok sudah selesai di tingkat dewan. Selain itu, draf hasil pembahasan juga sudah diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk disinkronisasi.
“Nanti setelah sinkronisasi dari Biro Hukum selesao dilakkan maka bisa langsung di paripurnakan untuk diperdakan,” terang Juliadi Kepada MONITOR di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta, Kamis, (30/8).
Disebutkan Juliadi soal aturan kawasan tanpa rokok ini, sebelumnya pernah di pansuskan oleh dewan, sampai akhirnya rekomendasi pansus dimasukan poinya masuk dalam raperda.
Juliadi pun tak menampik, sindiran Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta non aktif Sandiaga Uno yang mengatakan Gedung DPRD banyak asap rokok jadi pemicu raperda kawasan tanpa asap rokok tersebut harus secepatnya di perdakan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa di paripurnakan ya. Kami disini hanya nunggu dari pihak eksukutif kapan bisa selesai melakukan sinkronisasi draf raperda tanpa rokok yang kami sodorkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merilis Buku…
MONITOR, Balikpapan - KN. Pulau Marore-322 yang diawaki personel Bakamla RI berhasil menggagalkan dugaan aksi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan Layanan Kepustakaan Keagamaan Islam kepada masyarakat Kendari melalui…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan selisih kerugian keuangan dan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Relawan lokal MER-C memberikan update mengenai situasi di Gaza, khususnya di sekitar…
MONITOR, Jakarta - Sebagai perusahaan e-hailing yang inovatif, Maxim secara resmi meluncurkan fitur Express untuk…