HUKUM

Polisi Diminta Usut Aksi Penguasaan Mikrofon Pesawat oleh Neno Warisman

MONITOR, Jakarta – Aksi Neno Warisman yang meminta maaf dan menjelaskan penghadangannya lewat mikrofon pesawat sesaat setelah dirinya dihadang dan dipulangkan dari Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Sebab, selain dinilai arogan, aksi itu juga dianggap telah melanggar UU Penerbangan dan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Presedium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak, pihak kepolisian terutama Polda Riau untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang tersebut. Menurutnya yang bersangkutan harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum.

“Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pane kepada MONITOR, di Jakarta, Selasa (28/8).

Dikatakan Pane, Aksi arogan pentolan #2019GantiPresiden itu telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

“Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Dia harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” imbuh Pane.

Pane manjutkan, Jika ternyata penggunaan mikrofon oleh Neno mendapat ijin dari kru pesawat maka kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya.

“Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” tegasnya.

“Polda Riau harus bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Recent Posts

Gerlar Aksi, PERINDRA Tuntut Kejagung Tegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Aktivis pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) melakukan aksi unjuk…

3 jam yang lalu

Perkuat Pelayanan Jalan Tol, JTT Optimalkan Penyelesaian Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol

MONITOR, Surabaya – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan…

7 jam yang lalu

Kebijakan Strategis Pemerintah Topang Kenaikan PMI Manufaktur Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi…

7 jam yang lalu

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perkuat Kolaborasi, Bahas Digitalisasi, Nataru hingga Penertiban ODOL

MONITOR, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo bersama Pejabat Utama…

10 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Dilakukan Mulai 2027

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi MY Esti Wijayati meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah…

11 jam yang lalu

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi dibuka di Tennis…

14 jam yang lalu