Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sejak mundurnya Sandiaga Uno dari Wagub DKI, sejumlah nama kader Gerindra dan PKS kencang menjadi bahan pembicaraan. Diantara yang santer digadang menggantikan Sandi, adalah M. Taufik, Mardani Ali Sera hingga Ahmad Syaikhu.
Mendengar namanya disebut dalam bursa bakal Wagub DKI itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku tak tahu menahu terkait hal itu. Ia justru menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada pimpinan partainya.
“Kalau bab ini saya tidak tahu sama sekali. Monggo hubungi Pak Sohibul Iman, hubungi Pak Mustafa Kamal. Karena itu domain mereka,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Dengan begitu, diakuinya, bahwa tidak ada satupun dari pimpinan PKS yang menyodorkan namanya. Ia mengatakan, menjadi hal yang luar biasa jika namanya juga disebut sebagai salah satu kandidat Wagub DKI.
“Saya ketemu Pak Iman, saya ketemu Pak Mustafa Kamal, saya ketemu Ustad Salim Segaf, katakan tiga orang itu, tidak satupun mengatakan ‘Dan, ente maju, nggak ada. Jadi buat saya luar biasa itu,” ungkapnya.
Meski posisi Wagub terbilang penting, namun menurutnya, tidak akan berarti apa-apa jika pada perhelatan kontestasi Pilpres 2019 nanti tidak sampai ganti Presiden.
“Kalau boleh menyeru, di dalam PKS harmoni saja. Wagub mah nggak ada artinya kalau 2019 nggak ganti presiden,” tandas sang inisiator #2019GantiPresiden ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…
MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…