KEAGAMAAN

Imbas Kasus Meiliana, Kemenag Tegaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

MONITOR, Jakarta – Sejak kasus Meiliana mencuat hingga dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menegaskan soal pelaksanaan aturan Dirjen Bimas Islam mengenai penggunaan pengeras suara di rumah peribadatan Masjid.

Aturan itu telah ditetapkan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI tertanggal 24 Agustus 2018 oleh Dirjen Bimas Muhammadiyah Amin.

Surat edaran yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI (dok: istimewa)

Dalam surat edaran itu, tercantum aturan detail mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Adapun aturannya juga diklasifikasi dalam masa waktu shalat Subuh, kemudian waktu shalat Dhuhur dan Jumat, waktu shalat Asar, Magrib dan Isya, waktu takbir, tarhim dan Ramadhan, dan terkahir waktu Hari Besar Umat Islam atau pengajian.

“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, melalui laman resmi Twitternya.

Berikut ini tuntunan penggunaan pengeras suara yang ditetapkan Kemenag.

Aturan penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid (dok: dirjen bimas)

Recent Posts

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

4 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

7 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

7 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

8 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

9 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

10 jam yang lalu