KEAGAMAAN

Imbas Kasus Meiliana, Kemenag Tegaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

MONITOR, Jakarta – Sejak kasus Meiliana mencuat hingga dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menegaskan soal pelaksanaan aturan Dirjen Bimas Islam mengenai penggunaan pengeras suara di rumah peribadatan Masjid.

Aturan itu telah ditetapkan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI tertanggal 24 Agustus 2018 oleh Dirjen Bimas Muhammadiyah Amin.

Surat edaran yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI (dok: istimewa)

Dalam surat edaran itu, tercantum aturan detail mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Adapun aturannya juga diklasifikasi dalam masa waktu shalat Subuh, kemudian waktu shalat Dhuhur dan Jumat, waktu shalat Asar, Magrib dan Isya, waktu takbir, tarhim dan Ramadhan, dan terkahir waktu Hari Besar Umat Islam atau pengajian.

“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, melalui laman resmi Twitternya.

Berikut ini tuntunan penggunaan pengeras suara yang ditetapkan Kemenag.

Aturan penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid (dok: dirjen bimas)

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

2 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

4 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

4 hari yang lalu