Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong (dok: Humas kemenag)
MONITOR, Jakarta – Sejak kasus Meiliana mencuat hingga dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menegaskan soal pelaksanaan aturan Dirjen Bimas Islam mengenai penggunaan pengeras suara di rumah peribadatan Masjid.
Aturan itu telah ditetapkan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI tertanggal 24 Agustus 2018 oleh Dirjen Bimas Muhammadiyah Amin.
Dalam surat edaran itu, tercantum aturan detail mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Adapun aturannya juga diklasifikasi dalam masa waktu shalat Subuh, kemudian waktu shalat Dhuhur dan Jumat, waktu shalat Asar, Magrib dan Isya, waktu takbir, tarhim dan Ramadhan, dan terkahir waktu Hari Besar Umat Islam atau pengajian.
“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, melalui laman resmi Twitternya.
Berikut ini tuntunan penggunaan pengeras suara yang ditetapkan Kemenag.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…