MONITOR, Jakarta – Sejak kasus Meiliana mencuat hingga dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menegaskan soal pelaksanaan aturan Dirjen Bimas Islam mengenai penggunaan pengeras suara di rumah peribadatan Masjid.
Aturan itu telah ditetapkan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Dirjen Bimas Kementerian Agama RI tertanggal 24 Agustus 2018 oleh Dirjen Bimas Muhammadiyah Amin.
Dalam surat edaran itu, tercantum aturan detail mengenai penggunaan pengeras suara di masjid. Adapun aturannya juga diklasifikasi dalam masa waktu shalat Subuh, kemudian waktu shalat Dhuhur dan Jumat, waktu shalat Asar, Magrib dan Isya, waktu takbir, tarhim dan Ramadhan, dan terkahir waktu Hari Besar Umat Islam atau pengajian.
“Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, melalui laman resmi Twitternya.
Berikut ini tuntunan penggunaan pengeras suara yang ditetapkan Kemenag.
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga meluncurkan program Green Movemement UCO yaitu program pengumpulan Used…
MONITOR, Jateng - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus melakukan…
MONITOR, Banten - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan peninjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tahun…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk memastikan kesiapan semua sarana…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti peristiwa penutupan pameran lukisan…