SOSIAL

LPAI: Anak Mencandu Rokok, Cabut Kuasa Asuh Orang Tuanya!

MONITOR, Jakarta – Fenomena bocah berusia 2,5 tahun yang kecanduan menghisap rokok membuat Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, angkat bicara. Pasalnya, bocah berinisial RAP ini mampu menghabiskan dua bungkus rokok setiap harinya.

Reza menilai kasus ini seyogyanya bisa diatasi lewat terobosan perdata. Meski kenyataannya, kata dia, bisa diselesaikan dengan jalur pidana sebagaimana yang tertera dalam pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Perhatian hakim pada kebiasaan merokok ayah dan bunda terkait pengasuhan anak sesungguhnya sudah ada presedennya. Doktrin yang mendasarinya adalah parens patriae. Arti doktrin tersebut adalah negara (dalam hal ini hakim) melindungi kesejahteraan individu-individu yang dianggap ringkih, termasuk anak-anak, yang tidak mampu memajukan serta melindungi kepentingan-kepentingannya sendiri,” tutur Reza kepada MONITOR, Rabu (15/8).

Dalam kasus lainnya, Reza mendapati permasalahan rokok menyebabkan Hakim eksplisit menyetarakan orang tua yang merokok dengan orang tua yang mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, sebagai dasar penentuan orang tua yang akan memegang kuasa asuh anak.

“Tercatat, persidangan pertama di mana masalah rokok masuk dalam pertimbangan hakim adalah perceraian antara Tuan dan Nyonya Satalino pada 1990,” paparnya.

Dalam persidangan lain, ia memaparkan kasus orangtua si anak adalah perokok berat, lantas hakim memutuskan untuk menyerahkan kuasa asuh atas anak itu ke pihak selain ayah dan ibunya.

“Di Ohio, ada hakim yang menetapkan syarat bahwa orang tua boleh mengajak anaknya berjalan-jalan hanya apabila mereka sanggup melarang siapa pun merokok di hadapan anaknya itu,” terangnya.

Untuk itu, Reza merasa perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman rokok sudah harus tegas. Apabila seorang anak mengalami candu menghisap rokok, maka hak asuh yang dimiliki orangtua patut dipertanyakan.

“Demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok, sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia,” tegasnya.

 

Recent Posts

1.325 Peserta Mendaftar Pelatihan Instruktur Nasional Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Penguatan moderasi beragama memasuki tahap perluasan sasaran ke kementerian/lembaga dan ormas keagamaan.…

57 menit yang lalu

PT JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keamanan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Juara Pertama Lomba Desain Tumbler HUT Ke-26 Kementerian BUMN

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih Juara 1…

9 jam yang lalu

Halalbihalal Akabri, Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) pimpin Upacara Parade…

11 jam yang lalu

Uber Cup 2024, Menpora Dito Bangga Atas Capaian Prestasi Tim Putri Indonesia Raih Runner-up

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan…

12 jam yang lalu

Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

MONITOR, Jakarta - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup…

14 jam yang lalu