SOSIAL

LPAI: Anak Mencandu Rokok, Cabut Kuasa Asuh Orang Tuanya!

MONITOR, Jakarta – Fenomena bocah berusia 2,5 tahun yang kecanduan menghisap rokok membuat Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, angkat bicara. Pasalnya, bocah berinisial RAP ini mampu menghabiskan dua bungkus rokok setiap harinya.

Reza menilai kasus ini seyogyanya bisa diatasi lewat terobosan perdata. Meski kenyataannya, kata dia, bisa diselesaikan dengan jalur pidana sebagaimana yang tertera dalam pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Perhatian hakim pada kebiasaan merokok ayah dan bunda terkait pengasuhan anak sesungguhnya sudah ada presedennya. Doktrin yang mendasarinya adalah parens patriae. Arti doktrin tersebut adalah negara (dalam hal ini hakim) melindungi kesejahteraan individu-individu yang dianggap ringkih, termasuk anak-anak, yang tidak mampu memajukan serta melindungi kepentingan-kepentingannya sendiri,” tutur Reza kepada MONITOR, Rabu (15/8).

Dalam kasus lainnya, Reza mendapati permasalahan rokok menyebabkan Hakim eksplisit menyetarakan orang tua yang merokok dengan orang tua yang mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, sebagai dasar penentuan orang tua yang akan memegang kuasa asuh anak.

“Tercatat, persidangan pertama di mana masalah rokok masuk dalam pertimbangan hakim adalah perceraian antara Tuan dan Nyonya Satalino pada 1990,” paparnya.

Dalam persidangan lain, ia memaparkan kasus orangtua si anak adalah perokok berat, lantas hakim memutuskan untuk menyerahkan kuasa asuh atas anak itu ke pihak selain ayah dan ibunya.

“Di Ohio, ada hakim yang menetapkan syarat bahwa orang tua boleh mengajak anaknya berjalan-jalan hanya apabila mereka sanggup melarang siapa pun merokok di hadapan anaknya itu,” terangnya.

Untuk itu, Reza merasa perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman rokok sudah harus tegas. Apabila seorang anak mengalami candu menghisap rokok, maka hak asuh yang dimiliki orangtua patut dipertanyakan.

“Demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok, sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia,” tegasnya.

 

Recent Posts

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

58 menit yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

2 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

4 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

4 jam yang lalu

Waspadai Dampak Lonjakan Kurs Dolar AS terhadap Sektor Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak lonjakan kurs…

5 jam yang lalu