SOSIAL

LPAI: Anak Mencandu Rokok, Cabut Kuasa Asuh Orang Tuanya!

MONITOR, Jakarta – Fenomena bocah berusia 2,5 tahun yang kecanduan menghisap rokok membuat Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, angkat bicara. Pasalnya, bocah berinisial RAP ini mampu menghabiskan dua bungkus rokok setiap harinya.

Reza menilai kasus ini seyogyanya bisa diatasi lewat terobosan perdata. Meski kenyataannya, kata dia, bisa diselesaikan dengan jalur pidana sebagaimana yang tertera dalam pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Perhatian hakim pada kebiasaan merokok ayah dan bunda terkait pengasuhan anak sesungguhnya sudah ada presedennya. Doktrin yang mendasarinya adalah parens patriae. Arti doktrin tersebut adalah negara (dalam hal ini hakim) melindungi kesejahteraan individu-individu yang dianggap ringkih, termasuk anak-anak, yang tidak mampu memajukan serta melindungi kepentingan-kepentingannya sendiri,” tutur Reza kepada MONITOR, Rabu (15/8).

Dalam kasus lainnya, Reza mendapati permasalahan rokok menyebabkan Hakim eksplisit menyetarakan orang tua yang merokok dengan orang tua yang mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, sebagai dasar penentuan orang tua yang akan memegang kuasa asuh anak.

“Tercatat, persidangan pertama di mana masalah rokok masuk dalam pertimbangan hakim adalah perceraian antara Tuan dan Nyonya Satalino pada 1990,” paparnya.

Dalam persidangan lain, ia memaparkan kasus orangtua si anak adalah perokok berat, lantas hakim memutuskan untuk menyerahkan kuasa asuh atas anak itu ke pihak selain ayah dan ibunya.

“Di Ohio, ada hakim yang menetapkan syarat bahwa orang tua boleh mengajak anaknya berjalan-jalan hanya apabila mereka sanggup melarang siapa pun merokok di hadapan anaknya itu,” terangnya.

Untuk itu, Reza merasa perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman rokok sudah harus tegas. Apabila seorang anak mengalami candu menghisap rokok, maka hak asuh yang dimiliki orangtua patut dipertanyakan.

“Demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok, sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia,” tegasnya.

 

Recent Posts

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…

2 jam yang lalu

Menag Sebut Istiqlal Diminta Bina Masjid di Amerika Latin dan Afrika

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Masjid Istiqlal akan melebarkan perannya di…

3 jam yang lalu

Duka untuk Affan, PBNU Akan Turut Serta Suarakan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan…

4 jam yang lalu

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku yang Lindas Ojol hingga Tewas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

5 jam yang lalu

Revolusi 28, Gelombang Keadilan dari Jalanan

Oleh: Bobby Ciputra*  Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…

5 jam yang lalu