SOSIAL

LPAI: Anak Mencandu Rokok, Cabut Kuasa Asuh Orang Tuanya!

MONITOR, Jakarta – Fenomena bocah berusia 2,5 tahun yang kecanduan menghisap rokok membuat Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, angkat bicara. Pasalnya, bocah berinisial RAP ini mampu menghabiskan dua bungkus rokok setiap harinya.

Reza menilai kasus ini seyogyanya bisa diatasi lewat terobosan perdata. Meski kenyataannya, kata dia, bisa diselesaikan dengan jalur pidana sebagaimana yang tertera dalam pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Perhatian hakim pada kebiasaan merokok ayah dan bunda terkait pengasuhan anak sesungguhnya sudah ada presedennya. Doktrin yang mendasarinya adalah parens patriae. Arti doktrin tersebut adalah negara (dalam hal ini hakim) melindungi kesejahteraan individu-individu yang dianggap ringkih, termasuk anak-anak, yang tidak mampu memajukan serta melindungi kepentingan-kepentingannya sendiri,” tutur Reza kepada MONITOR, Rabu (15/8).

Dalam kasus lainnya, Reza mendapati permasalahan rokok menyebabkan Hakim eksplisit menyetarakan orang tua yang merokok dengan orang tua yang mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, sebagai dasar penentuan orang tua yang akan memegang kuasa asuh anak.

“Tercatat, persidangan pertama di mana masalah rokok masuk dalam pertimbangan hakim adalah perceraian antara Tuan dan Nyonya Satalino pada 1990,” paparnya.

Dalam persidangan lain, ia memaparkan kasus orangtua si anak adalah perokok berat, lantas hakim memutuskan untuk menyerahkan kuasa asuh atas anak itu ke pihak selain ayah dan ibunya.

“Di Ohio, ada hakim yang menetapkan syarat bahwa orang tua boleh mengajak anaknya berjalan-jalan hanya apabila mereka sanggup melarang siapa pun merokok di hadapan anaknya itu,” terangnya.

Untuk itu, Reza merasa perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman rokok sudah harus tegas. Apabila seorang anak mengalami candu menghisap rokok, maka hak asuh yang dimiliki orangtua patut dipertanyakan.

“Demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok, sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia,” tegasnya.

 

Recent Posts

Tindak Daging Domba Impor Kedaluwarsa, Kementan Tegas Lindungi Konsumen dan Peternak Lokal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menjaga keamanan pangan hewani menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional…

12 menit yang lalu

Resmi! Jemaah Haji 2026 Wajib Bayar Dam Lewat Jalur Adahi atau BAZNAS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026…

55 menit yang lalu

Jelang Lebaran, 97.122 Guru Binaan Kemenag Lolos Sertifikasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru binaannya yang lulus sertifikasi…

1 jam yang lalu

Lalu Lintas Tol Jabodetabek–Jawa Barat Naik, Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik 18 Maret

MONITOR, Jakarta - Volume lalu lintas kendaraan di sejumlah ruas tol wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat…

1 jam yang lalu

Pengamat: Polisi Bisa Tempuh Dua Langkah untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

MONITOR, Jakarta - Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai…

3 jam yang lalu

Dukung Penataan Kawasan Masjid Istiqlal, Kemenag dan Pemprov DKI Teken MoU

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…

5 jam yang lalu