POLITIK

Jokowi Beberkan Serangkaian Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KH. Ma’ruf Amin telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Pemeriksaan itu merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan saya dengan Kiai Ma’ruf Amin, cek darah, rontgen, periksa gigi, USG kemudian terakhir sarapan pagi,” kata Jokowi usai melakukan pemeriksaan di RSPAD Jakarta, Minggu (12/8).

Dalam menjalani pemeriksaan kesehatan, baik Jokowi ataupun Ma’ruf Amin didampingi keluarga masing-masing.

Putra sulung Jokowi, Kaesang Pangarep dan putri Ma’ruf, Siti Haniyatunnisa tampak mendampingi keduanya. Usai memberikan keterangan Jokowi dan Ma’ruf kembali masuk ke ruang  guna melanjutkan rangkaian pemeriksaan yang diperkirakan selesai sore hari nanti.

Seperti diketahui, Pemeriksaan kesehatan itu merupakan rangkaian dari proses pendaftaran sebagai syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Nantinya pemeriksaan kesehatan akan menyimpulkan dua hal yakni calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan rohani yang akan melibatkan puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia.

“Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9 sampai 12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini,” ujar Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Ilham Oetama Marsis Sp.OG(K), di ruang Media Center RSPAD Gatot Subroto.

Kata dr Ilham, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk menilai para bakal capres dan cawapres ini mampu atau tidak menjalankan tugas negaranya setelah terpilih nanti, baik dari segi jasmani maupun rohani. Nantinya, kata dr Ilham, hasil pemeriksaan akan langsung diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU Rl dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim,” tambah dr.Ilham

Pemeriksaan kesehatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU Rl Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tim pemeriksa kesehatan kali ini dilakukan oleh tim gabungan dari IDI dan RSPAD Gatot Subroto, terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lainnya.

Recent Posts

Hilal Awal Safar 2025 Terlihat di Tiga Titik Utama

MONITOR, Jakarta - Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan…

8 jam yang lalu

IKA PMII Ciputat Luncurkan Gerakan Wakaf untuk Rumah Pergerakan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ciputat resmi meluncurkan…

11 jam yang lalu

Komisi I DPR Serukan RI dan ASEAN Jembatani Konflik Kamboja Dan Thailand

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, berpandangan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kamboja…

13 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Selenggarakan Edukasi Dini Tertib Berlalu Lintas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyelenggarakan…

13 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Pembangunan Bendungan Cijurey

MONITOR - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan…

15 jam yang lalu

Ada 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah…

19 jam yang lalu