PERISTIWA

Jasa Marga Dukung Kebijakan Penertiban ODOL

MONITOR, Karawang – Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan berdimensi berlebih (overdimensi) dan bermuatan berlebih (overload) atau sering ODOL hingga 100% dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang.

Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan ODOL di jalan, termasuk jalan tol.Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan ODOL yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Hubdat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.

“Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai),” katanya.

Sementara itu, VP Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya mengemukakan, penindakan akan dilakukan secara konsisten di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran kendaraan ODOL.

“Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga mendukung kebijakan yang telah berlaku. Tak sekadar mendukung, Jasa Marga–bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya–telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable. Dalam sepekan terakhir, misalnya, sejumlah Cabang Jasa Marga telah menggelar operasi kendaraan berat ODOL. Operasi ini digelar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat,” imbuh Bagus.

Salah satu cabang Jasa Marga yang menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL adalah Cabang Jagorawi. Jasa Marga Cabang Jagorawi menggelar operasi ODOL selama lima hari, yakni tanggal 31 Juli, 1, 2, 7, dan 8 Agustus 2018. Selama lima hari operasi di ruas Tol Jagorawi tersebut, terjaring 66 kendaraan yang menyalahi ketentuan ODOL dan 20 kendaraan menyalahi ketentuan terkait surat kendaraan dari 246 kendaraan yang diperiksa.

Dalam kurun waktu hampir bersamaan, Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng menggelar operasi serupa di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus 2018. Dalam lima hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 466 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 330 kendaraan terbukti menyalahi ketentuan ODOL.

Recent Posts

Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Thrifting Ilegal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju…

5 menit yang lalu

Soal Pro Kontra Gelar Soeharto, DPR: Pahlawan Sejati Tak Bawa Duka Bagi Rakyatnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menegaskan pentingnya melihat secara utuh…

16 menit yang lalu

Prof Rokhmin ajak Mahasiswa Politeknik Perikanan Tual Pelopor Kelola Potensi Laut

MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI dan Guru Besar IPB University, Prof.…

1 jam yang lalu

Warga Baduy Ditolak RS Karena Tak Punya KTP, DPR: Faskes Tak Boleh Tolak Pasien!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti peristiwa seorang warga Baduy Dalam…

1 jam yang lalu

UIN Jakarta Siap Bertransformasi Jadi PTNBH, Pendapatan Non-UKT Melejit Didukung RS dan Unit Bisnis

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan kesiapan serius menuju transformasi…

2 jam yang lalu

Polres Sibolga Dapat Apresiasi dalam Menangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung

MONITOR, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi, mengapresiasi langkah cepat…

3 jam yang lalu