Categories: HUKUMUncategorized

Setelah 8 Tahun, Kasus Luna Maya dan Cut Tari Dilanjutkan Kembali

MONITOR, Jakarta – Pada awal Juni 2010, sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh menghebohkan masyarakat. Kehebohan ini terjadi karena pasangan dalam video tersebut mirip dengan sosok artis papan atas, Luna Maya dan Ariel Noah.

Setelah beberapa hari, video tidak senonoh pun muncul lagi, yang diperankan oleh Cut Tari dan Ariel Noah.

Polri pun menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010, lalu. Ariel yang saat itu tenar dengan band Peterpan divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bersalah dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin, 31 Januari 2011.

Sementara itu, kasus Luna Maya dan Cut Tari mereda ketika kasus Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.

Namun, baru-baru ini dikabarkan bahwa proses hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video bersama Ariel NOAH dipastikan berlanjut.

Hal itu setelah hakim praperadilan, Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.

LP3HI menilai kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan, telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani penjara.

“LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL. Dilansir dari Antara, sidang agenda pembuktian sudah berlangsung dan agendanya kesimpulan menunggu,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta, Rabu (8/8).

Hingga saat ini penyidikan belum dihentikan. Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim agar memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.

LP3HI menilai hukum tidak boleh menggantung nasib orang. Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa menjadi tersangka seumur hidup. Gugatan praperadilan ini diminta, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

LP3HI secara personal tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum, dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Gugatan praperadilan, yang mereka ajukan demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan AngKasus aran Dasar LP3HI.

Recent Posts

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

14 menit yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

30 menit yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

1 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

4 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

11 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

15 jam yang lalu