Categories: HUKUMUncategorized

Setelah 8 Tahun, Kasus Luna Maya dan Cut Tari Dilanjutkan Kembali

MONITOR, Jakarta – Pada awal Juni 2010, sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh menghebohkan masyarakat. Kehebohan ini terjadi karena pasangan dalam video tersebut mirip dengan sosok artis papan atas, Luna Maya dan Ariel Noah.

Setelah beberapa hari, video tidak senonoh pun muncul lagi, yang diperankan oleh Cut Tari dan Ariel Noah.

Polri pun menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010, lalu. Ariel yang saat itu tenar dengan band Peterpan divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena bersalah dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin, 31 Januari 2011.

Sementara itu, kasus Luna Maya dan Cut Tari mereda ketika kasus Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.

Namun, baru-baru ini dikabarkan bahwa proses hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video bersama Ariel NOAH dipastikan berlanjut.

Hal itu setelah hakim praperadilan, Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.

LP3HI menilai kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan, telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani penjara.

“LP3HI menggugat praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL. Dilansir dari Antara, sidang agenda pembuktian sudah berlangsung dan agendanya kesimpulan menunggu,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta, Rabu (8/8).

Hingga saat ini penyidikan belum dihentikan. Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim agar memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.

LP3HI menilai hukum tidak boleh menggantung nasib orang. Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa menjadi tersangka seumur hidup. Gugatan praperadilan ini diminta, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

LP3HI secara personal tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum, dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Gugatan praperadilan, yang mereka ajukan demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan AngKasus aran Dasar LP3HI.

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

4 jam yang lalu

Waka Komisi V DPR: Diskon Tarif Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi Lokal Hingga UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…

4 jam yang lalu

Legislator: Paket Stimulus Rp26, 34 T Jadi Instrumen Jaga Daya Tahan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

8 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

8 jam yang lalu