Sabtu, 20 April, 2024

Sandi Tersenyum, Ganjil-Genap Bawa Pengaruh Positif

MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, patut berbangga hati. Pasalnya pemberlakuan ganjil – genap di Ibukota membawa dampak yang positif dalam penggunaan kendaraan pribadi.

Orang nomor dua di Jakarta ini pun langsung mengapresiasi laporan adanya peningkatan jumlah penggunaan tranaportasi massal oleh masyarakat.

Sandi berharap dalam waktu dekat masyarakat yang menggukan transportasi massal bisa tembus dianggka 700.000. Sehingga, target satu juta penumpang bisa tercapai akhir tahun ini.

“Apalagi ada perluasan ganjil genap dan Ok otrip. Khusus Ok otrip yang banyak selama ini banyak diragukan juga sekarang sudah hampir 400 kendaraan dan 4 operator yang sudah bergabung dan sudah 40.000 pengguna dari Ok otrip ini,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Sandi, Badan Pelayanan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJ) telah menyelesaikan kajian tarif rupiah perkilometer untuk Ok otrip. Dimana, terdapat dua tarif yang akan dimasukan dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk tarif atas, Sandi menyebut sekitar Rp 3.900 untuk jarak yang kilometernya sedikit akibat kondisi macet dan sebagainya. Sedangkan untuk jarak kilometer jauh dan lancar mendapatkan harga rupiah perkilometer Rp 3.400.

“Akan ada batas bawah dan batas atas dalam perhitungan komponen HPS (cek) tergantung dari tingkat kemacetan di masing-masing trayek angkutan umum yang akan terkontrak dengan Transjakarta. karena semakin macet semakin sedikit kilometernya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan menyambut baik adanya penyesuain tarif yang berbeda sesuai dengan jarak dan kondisi trayek. Namun, dia meminta agar Pemprov DKI segera mengevaluasi direksi PT Transjakarta yang sebelumnya angkuh terhadap tetapan tarif rupiah perkilometer hitungan sendiri.

Selain itu, lanjut Shafruhan, selain menghitung bersama komponen rupiah perkilometer dan jarak tempuh, SPM menjadi sangat penting dalam program Ok Otrip yang menyentuh hingga ke pemukiman. Hal itu pun diatur dalam Permenhub 29 Tahun 2015, angkutan umum harus memenuhi SPM fasilitas pelayanan.

“Nah kalau yang terjadi saat ini, apa bedanya dengan angkot yang ada? Cuma taping doang kan. Naik dan turun penumpang saja sembarangan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER