MONITOR, Jakarta – Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (Suspensi) perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa suspensi ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.
“Suspensi tersebut dilakukan sejak perdagangan 7 Agustus 2018 sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” kata Irvan, Rabu (8/8).
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…
MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…