Ilustrasi : Kantor KPU Pusat (net)
MONITOR, Jakarta – Carut marutnya persiapan Pemilu 2019, menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat luas. Mulai dari pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu hingga pendaftaran bakal Calon Legislatif (bacaleg) pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw mengatakan, salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Calon.
Menurutnya, regulasi yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual ini, menuai protes karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, mantan koruptor hanya diwajibkan jika dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi. PKPU tentunya melanggar undang-undang,” kata Jeirry dalam diskusi bertajuk ‘Carut Marut Pendaftaran Caleg’ yang diadakan oleh Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu di Jakarta, Jumat (3/8).
Ia menuturkan, berdasarkan pengalamannya yang berkaitan dengan pembuatan regulasi oleh KPU. Ia mengaku, KPU sempat mengundangnya untuk memberi masukan dalam uji publik PKPU. Namun, yang disayangkan Jeirry, undangan KPU justru dikirim kepadanya hanya sehari sebelum uji publik itu dilakukan.
Parahnya, dengan waktu yang sangat terbatas, KPU langsung melakukan uji publik terhadap tiga aturan sekaligus.
“Bayangkan saja, kita langsung dikasih tiga bundel tebal yang belum kita baca sama sekali,” ujarnya.
Berdasrakan hal tersebut, maka Jeirry pun tidak kaget jika persiapan Pemilu selalu bermasalah sejak tahap aturan. Karena menurutnya banyak aturan KPU yang masih belum terlihat matang untuk dijalankan.
“Jadi saya melihat uji publik yang dilakukan KPU hanya formalitas saja,” tandasnya.
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…