TEKNO

Kominfo Gandeng Operator Saring Gambar Pornografi di Fitur Pencarian

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia akan melakukan ujicoba penapisan gambar yang bermuatan pornografi dalam fitur pencarian aman di internet (safe search).

“Jadi kalau masyarakat melakukan search dengan kata-kata pornografi dan kemudian pindah ke image (menu)-nya tidak ada lagi gambar-gambar berbau porno,” kata  Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan kepada wartawan di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (03/08/2018).

Penapisan ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna instagram bahwa konten pornografi tidak lagi keyword-nya melainkan gambarnya. “Sekarang kan mereka menaruhnya bukan di kata-kata eksplisit tadi. Tapi sudah di lain-lain, memang kita sudah kucing-kucingan terus,” ungkap Dirjen Semuel.

Menurut Dirjen Aptika, beberapa operator melaporkan inisiatif untuk penapisan gambar yang bermuatan pornografi di fitur pencarian website atau safe serach.  “Uji cobanya mereka sudah melakukan, sekarang sedang diterapkan live-nya. Beberapa operator melaporkan inisiatif menyalakan, Diharapkan Selasa sudah selesai semua. 15 operator beserta APJII kita undang, itu sih yang kita bicarakan,” katanya.

Dirjen Semuel mengharapkan ketika sudah selesai diterapkan, akan dapat mengurangi konten pornografi yang ada di internet. “Selasa depan paling tidak kita sudah bisa mengurangi, mulai satu-satu kita cek lagi. Jadi di semua search engine kita coba apakah masih ada atau tidak. Mudah-mudahan Selasa ini semua sudah bisa diimplementasikan,” ungkapnya

Mengenai standar acuan pornografi, Dirjen Aptika menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai dasar.  “Standarnya sesuai Undang-undang Nomor 44. Disitu kan sudah jelas,” tandasnya.

Secara teknis Dirjen Aptika menjelaskan ketika akan dilakukan pencarian maka gambar yang mengandung pornografi sudah tidak muncul. “Jadi eksplisitnya gambarnya? Tidak ada lagi, seperti itu. Nanti gambarnya bisa hilang atau di-blur,” jelasnya seraya menunjukkan fitur safe search on yang bisa menghilangkan gambar bermuatan pornografi dari hasil pencarian di peramban.

Menurut Dirjen Aptika, penghilangan gambar ini bukan terjadi di fitur pencarian website, melainkan pada penyedia jasa internet. “Ini bukan di google-nya tapi di ISP-nya. Kalau kita blokir kan di ISP-nya,” katanya.

Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel melakukan penapisan sesuai dengan permintaan dan usulan masyarakat.  “Banyak sekali dari ibu-ibu kita terima surat, kita mau mencoba mencari cara, ya sudah sekalian memanfaatkan fitur safe search. Tidak hanya di mesin pencari, per Selasa satu per satu kita coba pencariannya, baik itu google atau instagram,” jelasnya.

Recent Posts

Bertemu Parlemen Pantai Gading Hingga Iran, Puan Gali Potensi Kerja Sama Perdagangan Termasuk Industri Halal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali melakukan pertemuan bilateral dengan parlemen negara-negara…

4 jam yang lalu

RI Jadi Ketua Parlemen OKI, Cucun Harap Isu Perempuan dan Anak Korban Konflik Kian Dapat Perhatian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merasa bangga Indonesia menjadi ketua…

5 jam yang lalu

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Milik Jemaah Indonesia, PPIH Minta Patuhi Aturan

MONITOR, Jakarta - Pihak bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada…

7 jam yang lalu

PT Timah Ambil Alih Tambang Koba Tin, Rieke Diah Ingatkan Konsekuensi Reklamasi Tambang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Timah Tbk…

8 jam yang lalu

Buka Festival Maritim dan Diklatsus Baritim, Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional

MONITOR, Banyuwangi - Tari kembang pesisir yang menggambarkan aktivitas nelayan di pesisir Banyuwangi menjadi pembuka…

10 jam yang lalu

Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka Hingga 18 Mei 2025

MONITOR, Jakarta - Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru…

11 jam yang lalu