MONITOR, Jakarta – Biro Paminal Divpropam Polri melakukan pemeriksaan terhadap Mayjen (purn) Soenarko yang merupakan eks Danjen Kopassus dan juga Dirut PT STC.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan intervensi petinggi Polri yang dia laporkan ke Itwasum dan Kompolnas beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dia menduga ada tekanan dari petingg Polri terhadap kasus yang dia laporkan ke Polres Kotabaru atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT SAM.
Soenarko mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi dirinya selaku Dirut STC atas temuan dari tim investigasi yang dibentuk Propam bersama Bareskrim.
“Kami diundang melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian berdasarkan laporan kami ke Itwasum, kami apresiasi dan terima kasih karena laporan cepat direspons,” kata dia di Biro Paminal Divpropam Polri, Rabu (1/8).
Dia berharap, laporan itu bisa sesegera mungkin diselesaikan oleh penyidik. Sementara itu, kuasa hukumnya Krisna Murti mengatakan, dalam panggilan ini juga dilakukan gelar perkara.
Tim investigasi, kata dia, mencocokan keterangan kliennya dengan temuan tim investigasi di lapangan.
“Jadi, untuk pembanding, hasil yang didapat teman-teman Polri, maka kami diundang, dan gelar perkara,” ucapnya.
Soenarko menyebut, ada ketidakseimbangan penyidikan dalam kasus yang mereka laporkan.
“Penyidikannya harus berimbang. Jangan di sana aktif dan di sini pasif. Harus ada keseimbangan,” tandas dia.