SOSIAL

Disomasi MK, DPD Pasang Badan untuk OSO

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon cepat terkait somasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Selasa (31/7) malam. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma’ruf Cahyono langsung mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK itu.

Ma’ruf menyatakan, pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7) lalu itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.

Dengan begitu, pihak DPD menegaskan, bahwa ucapan Oesman Sapta tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.

Menurutnya, Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/8).

“Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,” sambungnya.

Lanjut Ma’ruf, dalam dialog itu, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Ia mengatakan, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga menurutnya, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dikeluarkan pada saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” terangnya.

Sementara itu, mengenai jawaban atas somasi yang dilayangkan MK itu, Ma’ruf mengatakan, surat yang dikirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” tegas Ma’ruf.

Recent Posts

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

1 jam yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

3 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

3 jam yang lalu

Sambut 1 Dekade Hari Santri, Stafsus Menag: Momentum Tampilkan SDM Santri Unggul

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…

3 jam yang lalu

Hari Khidmat, Menhaj: Melayani Jemaah Bukan Sekadar Pekerjaan, tetapi Amanah

MONITOR, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran Kementerian…

4 jam yang lalu

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

24 jam yang lalu