SOSIAL

Disomasi MK, DPD Pasang Badan untuk OSO

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon cepat terkait somasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Selasa (31/7) malam. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma’ruf Cahyono langsung mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK itu.

Ma’ruf menyatakan, pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7) lalu itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.

Dengan begitu, pihak DPD menegaskan, bahwa ucapan Oesman Sapta tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.

Menurutnya, Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/8).

“Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,” sambungnya.

Lanjut Ma’ruf, dalam dialog itu, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Ia mengatakan, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga menurutnya, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dikeluarkan pada saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” terangnya.

Sementara itu, mengenai jawaban atas somasi yang dilayangkan MK itu, Ma’ruf mengatakan, surat yang dikirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” tegas Ma’ruf.

Recent Posts

Karantina Kepri dan Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Komoditas Ilegal

MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…

24 menit yang lalu

Tak Perlu Nunggu Puluhan Tahun untuk Sertifikasi, 33 Ribu Lebih Guru Kemenag Ikut PPG 2025

MONITOR, Jakarta - Bukan lagi mimpi! Kini guru-guru Kementerian Agama tak perlu menunggu hingga puluhan…

1 jam yang lalu

Prihatin Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali, Puan Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Transportasi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal…

2 jam yang lalu

Kementan Tindak Tegas Pelanggar Komitmen Harga Ayam Hidup

MONITOR, Malang - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di…

4 jam yang lalu

BAZNAS Beri Bantuan Modal Usaha bagi Pasangan Nikah Massal

MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberi bantuan modal usaha kepada 100 pasangan…

4 jam yang lalu

Puan soal Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: Yang Terbaik, Jalani Proses Hukum Sebaik-baiknya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani…

4 jam yang lalu