SOSIAL

Disomasi MK, DPD Pasang Badan untuk OSO

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespon cepat terkait somasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, Selasa (31/7) malam. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma’ruf Cahyono langsung mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK itu.

Ma’ruf menyatakan, pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7) lalu itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah.

Dengan begitu, pihak DPD menegaskan, bahwa ucapan Oesman Sapta tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.

Menurutnya, Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/8).

“Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,” sambungnya.

Lanjut Ma’ruf, dalam dialog itu, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Ia mengatakan, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga menurutnya, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, dikeluarkan pada saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” terangnya.

Sementara itu, mengenai jawaban atas somasi yang dilayangkan MK itu, Ma’ruf mengatakan, surat yang dikirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” tegas Ma’ruf.

Recent Posts

Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, DPR Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah…

5 jam yang lalu

Kemenperin dan ADB Perkuat Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian dari strategi…

7 jam yang lalu

TNI dan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I…

9 jam yang lalu

KKP Targetkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan Rampung di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir…

10 jam yang lalu

Kemenag dan TVRI Siapkan Konten Inspiratif untuk Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…

12 jam yang lalu

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

13 jam yang lalu