NASIONAL

Margarito Kamis Kritik PKPU terkait Larangan Eks Napikor Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa dalam rangka untuk membatasi hak-hak warga negara, aturan itu harus dibuat setingkat perundang-undangan bukan peraturan teknis di bawahnya.

Hal itu mengenai polemik dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

“Pembatasan-pembatasan hak dilakukan bangsa ini ya dilakukan melalui Undang-Undang (UU). Kecuali mesti dibatasi oleh UU, tidak bisa lain, dan diputuskan oleh pengadilan secara spesifik dalam putusan, tidak bisa ngarang-ngarang,” kata Margarito dalam acara diskusi Parlemen, di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa (31/7).

“Siapa suruh Kita pakai dasar UU sebagai patokan dalam proses hukum, dan ini jalan yang harus kita pilih,” tambahnya.

Margarito menegaskan, jika dirinya merupakan orang yang paling keras menilai bahwa PKPU salah penerapan terhadap aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada prinsipnya setuju, sambung dia, dalam semangat untuk memberantas korupsi, akan tetapi bukan dengan cara-cara seperti ini.

Ia berpandangan, apabila langkah dalam memberantas korupsi salah, maka sama halnya mendorong korupsi itu sendiri.

“Sejarah sudah membuktikan begini, pertempuran menghadapi kejahatan tidak cukup handal kalau cuma menggunakan hukum pidana saja sebagai senjata besarnya, sebab negara-negara yang berhasil menangani Tipikor mereka membenahi adminstrasi pemerintahan bukan dipidananya,” sebut Margarito lagi.

“Karena itu, di tatanan di administrasi pemerintahan itu dibikin beres dulu. Itu yang membuat sebagian negara lain sukses melawan korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

13 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

1 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

1 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

2 hari yang lalu