Organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan oleh PN Jakarta Selatan (dok: sketsanews)
MONITOR, Jakarta – Organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) akhirnya dibekukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan, organisasi ini terbukti kerap mewadahi aksi terorisme.
Dalam isi amar putusan, Hakim ketua Aris Bawono menyatakan bahwa JAD berafiliasi dengan organisasi terlarang ISIS. Selain itu, JAD dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.
“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS atau DAESH atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar Aris Bawono membacakan amar putusan, Selasa (31/7).
Hakim melanjutkan, JAD telah lama menakut-nakuti banyak masyarakat dengan tindakan teror yang terjadi. Hal itu, dikatakan hakim, sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan.
“Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak,” ucapnya.
Sebagai informasi, JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…
MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…
MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…