MEGAPOLITAN

KASN sentil Anies Baswedan terkait Rotasi Jabatan

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam melakukan rotasi anak buahnya di lingkungan Pemprov DKI ternyata menuai masalah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, kalau rotasi jabatan yang dilakukan Anies dinilai melanggar aturan.

“Oleh karenanya, kami memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pak Anies,” ungkap Ketua Komisioner (KASN), Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Sabtu (28/7/2018).

Menurut Sofian, ada 4 poin rekomendasi yang diberikan KASN terkait rotasi jabatan itu diantaranya :

1. Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula

2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.

3. Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

4. Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Sofian mengancam, jika rekomendasi tidak dilaksankan, maka sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan; Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (3), KASN d0merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (gubernur, red) dan Pejabat yang Beewenang yang melanggar prinsip Sistem Merit an ketentuan perundang-undangan”.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61, 67 dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Sofian pun berdalih, bahwa rekomendasi semacam ini telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di indonesia.

Tak hanya itu dalam keterangan tertulisnya, Sofian menyebut kalau pencopotan itu didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018.

Di antara yang dicopot terdapat 16 PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.

Sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atas laporan yang masuk, KASN melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang di non-jobkan, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI, memanggi Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI untuk mendapatkan data yang Iengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di Iingkungan Provinsi DKI.

Rekomendasi dikeluarkan setelah semua data itu dianalisis.

Recent Posts

OASE III PTKIN 2026 Berakhir Gemilang: Bukti Kampus Islam Siap Bersaing di Kancah Sains dan Teknologi Global

MONITOR, YOGYAKARTA — Ajang bergengsi Olimpiade Agama, Sains, dan Riset Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

5 jam yang lalu

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

21 jam yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

21 jam yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

1 hari yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

3 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

3 hari yang lalu