Cristiano Ronaldo saat diperkenalkan sebagai pemain Juventus (Foto: Mirror)
MONITOR, Turin – Juventus harus mengeluarkan dana besar untuk memboyong megabintang Cristiano Ronaldo dari markas Real Madrid. Namun Si Nyonya Tua-julukan Juventus-bakal merugi besar, karena terancam tidak bisa memakai tenaga Ronaldo.
Itu setelah, keluar kabar bahwa pemain berjuluk CR7 divonis 2 tahun penjara oleh otoritas perpajakan Spanyol. Selain vonis 2 tahun penjara, Ronaldo juga hukum membayar denda Rp 305 miliar.
Seperti dilansir El Mundo, Sabtu 16 Juli lalu, vonis itu dijatuhkan setelah Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 238 miliar.
So, apakah Ronaldo akan mendekam di penjara selama 2 tahun? Beruntung, sistem hukum di Spanyol tidak seperti di Indonesia. Ya, di Spanyol terdakwa yang dihukum kurang dari dua tahun dapat dilakukan masa percobaan.
Agen Ronaldo, Gestiufte masih enggan memberikan mengomentari terkait vonis Ronaldo. Begitu pun dengan badan pajak Spanyol yang menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
MONITOR, Jakarta - Infrastruktur drainase di jantung Ibu Kota Kabupaten Lebak kembali menunjukkan rapor merah.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…
MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…