MONITOR, Jakarta – Ambisi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik kembali menjadi wakil rakyat sepertinya sulit terwujud. Itu seiring kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas pencalonan Wakil Ketua DPRD DKI tersebut.
Rupanya KPUD berhasil mengidentifikasi bahwa Taufik adalah mantan narapidana. Ya, Taufik pernah tersandung kasus korupsi pengadaan alat peraga KPUD DKI Tahun 2004 yang membuatnya harus mendekam di rumah tahanan hingga 18 bulan lamanya. “Nah (dikembalikan KPUD) karena dalam berkas yang dimasukkan, Pak Taufik tidak menyertakan surat salinan putusan hukum serta keterangan dari Kalapas (Kalapas) bahwa dia (M Taufik) telah bebas,” ujar Nurdin saat dihubungi, Kamis (26/7).
Seperti diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang telah berlaku salah satunya berisi tentang larangan untuk eks terpidana korupsi untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Atas dasar itu, kata Nurdin, langkah M Taufik ingin kembali menjadi wakil rakyat sudah pupus. Kendati M Taufik kini telah melakukan gugatan kepada Mahkama Agung terkait ganjalannya untuk menjadi caleg tersebut. “Silahkan saja (gugat di MA). Proses di KPU tetap berjalan, selama ini kita tetap berpedoman pada PKPU dan peraturan undang-undang,” jawabnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI, Syarif mengatakan, saat ini pihaknya tetap berharap agar Taufik masuk dalam bursa caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu mendatang.
“Makanya kami sedang berupaya dan berdoa agar gugutan yang sedang dilakukan Pak Taufik ke MA bisa terkabul,”harap Syarif.