Jumat, 29 Maret, 2024

PBB Kembali Bersengketa dengan KPU

MONITOR, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) lagi-lagi berurusan dengan pihak penyelenggara KPU. Kali ini, persoalan sengketa bermula atas ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 lalu.

Kemudian, di hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sendiri menyadari ada kesalahan teknis yang menyebabkan Web KPU selalu up and down. Hal tersebut menyebabkan proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. Karena kesulitan teknis penyerahan itu dan waktu pendaftaran sudah habis. Kata dia, Keterlambatan menyerahkan data cetak tersebut menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil.

“Tidak adil dan tidak manusiawi. Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka,” Yusril dalam keterangan Kepada MONITOR, Jakarta, Kamis (26/7).

- Advertisement -

Selain itu, menurut Yuzril meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Sipol KPU. Padahal, jika hardcopy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi. Ia menduga, KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.

“Keterlambatan 20 menit menyerahkan hard copy, sementara soft copynya sudah lengkap semua, menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu, tindakan yang keterlaluan,” kata dia.

Yusril menambahkan dari beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Namun, tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik. Lantas, Yusril mempertanyakan apa salahnya PBB ke pihak KPU.

“Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu,” ujar Yusril.

Ia mengatakan, bahwa pada Hari ini, 26 Juli 2018, berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu panggilan mediasi. Kalau mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Kalau tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak. Tetapi komisioner KPU ini selalu arogan,” tukasnya.

Ia menambahkan, di tengah masyarakat ada istilahnya orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh-aneh.Maka dalam politik dan birokrasi, ternyata ada juga Orang Penguasa Baru (OPB). Mereka ini begitu menikmati kekuasaan dan selalu mempersulit orang lain.“Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati,”tutup Yusril.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER