POLITIK

Putusan MK Terkait Larangan Anggota DPD Jadi Pengurus Parpol Dinilai Politis

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis. Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.

“Apa yang diputuskan oleh MK ini secara waktu tidak tepat bahkan tahapan pemilu sudah berjalan bahkan tercium ada aroma busuk kepentingan politik disinilah kita melakukan protes keras Sebagai anggota DPD,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny menuturkan, jika anggota DPD yang kembali mendaftar maju sebagai calon Senator, dengan latar belakang pengurus parpol, tentu tidak mudah untuk mengundurkan diri. Sebab, para calon DPD tersebut pasti akan menjadi dilema.

“Jika kami daftar menjadi DPR ada aturan yang sudah mengunci kami di sana dimana secara waktu kami berkejar mempersiapkan persyaratan yang MK tidak memerintahkan memberikan KPU waktu,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menduga perintah MK yang memberi kesempatan ke KPU terkait surat pengunduran diri, dinilainya hal tersebut ada unsur politik yang dipermainkan oleh MK.

 “MK hanya memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada anggota atau calon DPD untuk mengurus surat pengunduran diri. Di sinilah kami melihat ada aroma politik ada bau busuk politik ada target-target dan sangat jelas berbau politis,” tukasnya.

Untuk itu, Benny menegaskan, para anggota DPD nantinya akan mengambil langkah dengan cara melakukan  konsultasi ke DPR. Sebab menurutnya, anggota-anggota DPR sebagai pembuat UU sangat memahami persoalan pasal yang diputuskan MK tersebut.

“Mereka sebagai pembuat UU mereka tahu persis asbabunuzul pasal 182 ada yang dimaksud dengan frase ‘pekerjaan lain’ mereka mengerti dengan jelas,” tandasnya.

Recent Posts

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

22 menit yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

2 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

8 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

9 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

11 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

12 jam yang lalu