Jumat, 26 April, 2024

Proses Gugatan PT Bumigas Dinilai Hambat Proses Investasi Proyek Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Pencabutan gugatan tanpa alasan yang jelas oleh PT Bumigas Energi (Bumigas) dinilai mengganggu kegiatan usaha BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) (Geo Dipa). Padahal sebelumnya, PT Bumigas sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Geo Dipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, terdaftar dalam register Perkara Perdata Nomor 435/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. (Perkara 435/2018) di PN Jakarta Selatan.

“Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Bumigas telah mencabut gugatannya pada tanggal 10 Juli 2018, dan Majelis Hakim mengabulkan pencabutan tersebut dengan membacakan penetapan pada tanggal hari ini, Kamis, 17 Juli 2018,” kata Penasehat Hukum Geo Dipa, Lia Azilia di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Selain Geo Dipa, Bumigas juga turut mengikutsertakan Menkeu (Direktur Jenderal Kekayaan Negara), PT PLN (Persero), Menteri ESDM, dan PT Pertamina (Persero) sebagai para turut tergugat.

Menurut Lia, dengan adanya gugatan yang diajukan, tentu saja Geo Dipa kembali harus ‘berkutat’ dengan proses peradilan, terkait hal yang dibuat-buat yang sebenarnya telah diputus Pengadilan.

- Advertisement -

“Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha,” kata Lia.

Hambat Proses Investasi

Selain itu, lanjut Lia, para investor merasa tidak adanya kepastian hukum dalam permasalahan hukum PLTP Dieng dan PLTP Patuha. Karena hal sama yang sudah jelas legalitasnya, masih dapat dipertanyakan dan dipermasalahkan di Pengadilan.

Lia menilai, hal ini berakibat pada investor yang berminat untuk melakukan investasi dalam pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3, menunda prosesnya serta menunggu karena ketidakpastian dan kekhawatiran investor.

Atas dasar itu, kami berharap agar pengadilan sebagai suatu lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif di Indonesia, dapat menjadi benteng terakhir untuk menjamin kepastian hukum bagi Geo Dipa dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Penasehat Hukum Geo Dipa lainnya, Heru Mardijanto, mengungkapkan, di dalam Perkara 435/2018 tersebut, Bumigas kembali mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya sudah diperiksa secara tuntas, menyeluruh dan diputus oleh PN Jakarta Selatan melalui Putusan No.1330/PID.B/2016/PN.JKT.SEL. tanggal 30 Agustus 2017 (Putusan No.1330).

“Dalam putusan, telah terbukti secara jelas bahwa Geo Dipa tidak pernah melakukan tipu muslihat dalam proses pengadaan proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha,” kata Heru di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menurut Heru, Geo Dipa tidak membutuhkan IUP untuk melaksanakan kegiatan usahanya karena Geo Dipa telah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah tersebut sejak Geo Dipa didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia tahun 2002.

Perlu diingat bahwa melalui Putusan No.1330 ini, telah terbukti bahwa seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan usaha yang sah.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengingat Geo Dipa telah memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha,” kata Heru.

Adapun proses pemeriksaan atas laporan pidana berlangsung sangat lama (selama kurang lebih 5 tahun) dimana laporan pidana diajukan Bumigas tanggal 6 November 2012 dan baru diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2017.

“Berdasarkan Putusan No.1330, terbukti bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana di dalam permasalahan hukum antara Geo Dipa dan Bumigas,” kata Heru Mardijanto.

Dalam hal ini, melalui gugatan dalam Perkara 435/2018, terlihat adanya upaya-upaya untuk mengganggu Geo Dipa dalam pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Dengan adanya gugatan yang diajukan terhadap Geo Dipa dimaksud, tentu saja Geo Dipa kembali harus ‘berkutat’ dengan proses peradilan terkait hal yang dibuat-buat yang sebenarnya telah diputus Pengadilan.

“Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha,” kata Heru.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER