HEADLINE

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Pendaftaran bakal anggota calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Hari ini, Selasa (17/7) merupakan hari terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calonnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, bagi para bakal caleg yang hendak ingin mendaftar hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran.

“Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meskipun demikian, ia memastikan kalau pihaknya akan memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi berkas persyatatan bakal caleg yang dianggap masih belum memenuhi persyaratan terhitung dari tanggal 18 sampai 21 Juli 2018 mendatang.

“Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas,” ungkapnya.

Lantas, Arief mencontohkan, misalkan saja dari seluruh partai politik yang mendaftarkan ke KPU sebanyak 575 caleg. Namun, jika diantara nama tersebut masih terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tandasnya.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan jika andai saja ada caleg yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan saat ini, namun tiba-tiba dengan kondisi yang tak terduga seperti dia (bacaleg) mengalami sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena tiga sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti,” paparnya.

Recent Posts

Menag Salurkan Daging DAM Haji 2025 dan Bantuan untuk Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Kementerian Agama kepada Pondok Pesantren Najmul…

39 menit yang lalu

Menag Serahkan Bantuan Rp37,95 Miliar bagi Penyintas Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus menunjukkan konsistensinya dalam mendampingi penyintas banjir Sumatra Barat, Sumatra…

2 jam yang lalu

TNI dan Kemhan Sinergi Bangun Jembatan Gantung di Aceh

MONITOR, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus memacu…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol

MONITOR, Jawa Tengah - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor…

4 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Literasi Al-Qur’an di Sekolah, Asesmen Nasional Jadi Fondasi Kebijakan Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat komitmen peningkatan literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan nasional.…

5 jam yang lalu

Rekor, Pendaftar PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tembus 11 Ribu

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447…

6 jam yang lalu