HEADLINE

KPU Tegaskan Pendaftaran Bacaleg Ditutup Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Pendaftaran bakal anggota calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Hari ini, Selasa (17/7) merupakan hari terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calonnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, bagi para bakal caleg yang hendak ingin mendaftar hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Bahkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran.

“Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Meskipun demikian, ia memastikan kalau pihaknya akan memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi berkas persyatatan bakal caleg yang dianggap masih belum memenuhi persyaratan terhitung dari tanggal 18 sampai 21 Juli 2018 mendatang.

“Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas,” ungkapnya.

Lantas, Arief mencontohkan, misalkan saja dari seluruh partai politik yang mendaftarkan ke KPU sebanyak 575 caleg. Namun, jika diantara nama tersebut masih terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

“Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima,” tandasnya.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan jika andai saja ada caleg yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan saat ini, namun tiba-tiba dengan kondisi yang tak terduga seperti dia (bacaleg) mengalami sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena tiga sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti,” paparnya.

Recent Posts

Bertemu Prabowo, Menag Sebut Nuzulul Qur’an 2026 Digelar di Istana

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini akan…

1 jam yang lalu

Pecah Telur! RI Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Saudi untuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memfasilitasi ekspor perdana beras Nusantara sebanyak…

4 jam yang lalu

Takbiran dan Nyepi Berbarengan, Menag Siapkan Aturan Khusus

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Perkuat Pasar Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

10 jam yang lalu

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

14 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

15 jam yang lalu