Jumat, 26 April, 2024

Fahri Hamzah Desak BPK Audit Divestasi Saham Freeport

MONITOR, Jakarta – Divestasi saham Freeport Indonesia dengan diikuti perpanjangan masa kontrak yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo  (Jokowi) terus menuai perhatian publik.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pembelian saham melalui PT Inalum tersebut.

“Semua itu harus dilakukan sesuai dengan UU Minerba, sebab jika tidak, bisa timbulkan kerugian negara. Silahkan KPK menyuruh BPK mengaudit secara menyeluruh, kalau berani terbuka sekalian deh,” kata Fahri seperti yang dikutip dari akun resmi twitter @fahrihamzah, Minggu (15/7).

Dikatakan dia, UU Minerba adalah bentuk fungsi pengaturan dalam hak menguasai negara. Kini pemerintah via negosiator sedang jalankan negosiasi, tentu tidak boleh bertentangan dengan kebijakan dan pengaturan Minerba sebab itu juga artinya bertentangan dengan UUD 1945.

- Advertisement -

Karena, jangan lupa bahwa untuk menegakkan Pasal 33 UUD 1945 maka kebijakan yang tersurat dalam UU Minerba adalah mengkoreksi model kontrak karya.

“Jadi bukan sekedar ganti jadi IUP tetapi meletakkan negara sebagai penguasa sumber daya alam (SDA),” paparnya.

Ia menilai permasalahan dalam negosiasi KK ini ada karena tidak bisa membedakan antara penyesuaian kepada UU Minerba dengan mekanisme perpanjangan kontrak yang sebetulnya lebih teknis.

“Saya menduga hal-hal teknis telah melangkahi substansi dalam UU dan Konstitusi,” sebut politikus PKS itu.

“Seharusnya dalam negosiasi, posisi pemerintah adalah jika PTFI tidak mau patuh pada UU Minerba maka KK tidak akan diperpanjang, itu saja dulu. Kemudian dia (Freeport) mengancam angkat perkakas silakan. Yang berharga kan mineralnya bukan perkakasnya,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER