Jumat, 19 April, 2024

LPA Generasi Minta Pemerintah Kaji Ulang PPDB Sistem Zonasi

MONITOR, Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dengan menggunakan sistem zonasi memasuki tahun kedua. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan jika pada tahun lalu penerapan PPDB sistem zonasi masih bersifat sukarela, maka pada tahun ini sudah diwajibkan bagi seluruh sekolah negeri.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah mengatakan bahwa PPDB yang merupakan agenda besar tahunan dari Kemendikbud dan seluruh jajarannya selalu memunculkan berbagai persoalan. Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB tahun ini pun kembali menuai banyak persoalan, bahkan memunculkan fenomena yang cukup krusial.

“Atas kisruh PPDB tahun ini, KPAI menuding pihak Kemendikbud kurang melakukan sosialisasi yang cukup sehingga sistem ini membingungkan masyarakat. Bahkan ada beberapa daerah membuat interpretasi sendiri atas sistem tersebut. Salah satu contohnya adalah di Pemprov Lampung yang menetapkan jalur PPDB mandiri yang kemudian menimbulkan kontroversi karena dikenai biaya. Pengenaan biaya PPDB ini bertentangan dengan isi Permendikbud yang menetapkan bahwa uang pendaftaran dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” terang Ena Nurjanah melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/7).

Ena menambahkan, pada tahun ini pemerintah mewajibkan seluruh wilayah untuk menerapkan aturan PPDB yang sama tentang zonasi, tanpa melihat sebaran sekolah negeri di wilayahnya.

- Advertisement -

“Sebuah fakta yang sangat kasat mata bahwa sebaran sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia tidak merata. Pemerintah pusat melalui Kemendikbud dianggap menutup mata terhadap fakta tersebut. Hal ini sudah memberi petunjuk bahwa akan muncul persoalan pada sistem zonasi,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ena persoalan menjadi semakin besar ketika semakin banyak anak-anak yang merasakan bahwa mereka tidak mendapatkan hak pendidikan yang sama. Hal ini terjadi hanya karena jarak rumah mereka jauh dari sekolah negeri atau bahkan tidak ada sekolah negeri di wilayahnya.

“Sistem zonasi yang kaku membuat banyak pihak terutama para orangtua calon siswa mencoba menyiasatinya melalui peraturan yang menurut mereka masih terbuka dan bisa dicurangi,” katanya.

Persoalan lain lanjut Ena yang tak kalah memalukan adalah bahwa ada puluhan ribu para orangtua murid dari keluarga mampu menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diperuntukan bagi keluarga miskin.
Para orangtua mampu pengguna SKTM ini seakan-akan telah kehilangan urat malunya dengan menipu diri dan juga anak-anaknya.

Berdasarkan permendikbud no 14 tahun 2018 Pengguna SKTM memiliki jatah dalam PPDB minimal 20 persen dan maksimal bisa 90 persen bagi mereka yang masuk dalam kategori zona 1 , sisanya diperuntukan 5 persen bagi siswa melalui jalur prestasi , dan 5 persennya lagi bagi siswa dari luar zona.

“Kondisi ini harusnya menjadi perhatian sangat serius bagi pemerintah melalui Kemendikbud, karena PPDB telah memunculkan fenomena orangtua yang berbondong-bondong menjadi penipu sekaligus mengajarkan anak-anak mereka menjadi penipu. Menghalalkan segala cara untuk mencapai apa yang mereka inginkan,” pungkas Ena.

Dia menilai kondisi ini sangat kontras dengan cita-cita pendidikan yang mulia agar bisa melahirkan generasi penerus yang mampu menjadi pemimpin yang cerdas, hebat, berakhlak mulia dan dapat dipercaya.

Beberapa pemimpin daerah ada yang segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan verifikasi atas membludaknya penggunaan SKTM. Hingga akhirnya banyak ditemukan SKTM asli tapi palsu. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pemerintahan pusat dan daerah bahwa ternyata aparatnya begitu mudah mengeluarkan SKTM bagi setiap orang tanpa kecuali.

“Tujuan pemerintah untuk mengakomodir siswa miskin dan memastikan bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi hak pendidikan siswa miskin harus dibuat dengan teknis yang lebih baik lagi,”tegasnya.

Jika SKTM telah menimbulkan begitu banyak orangtua bahkan puluhan ribu orangtua yang menjadi pembohong sebaiknya dikaji kembali peraturan SKTM tersebut. Namun, tentu saja dengan tetap memberi ruang yang cukup bagi siswa yang memang benar-benar miskin untuk tetap bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang layak.

Sistem zonasi sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy sebenarnya memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorite dan non favorite dengan melakukan pemerataan sebaran anak-anak pintar di seluruh sekolah, memberi kesempatan yang sama kepada siswa miskin untuk memperolah pendidikan yang baik dan berkualitas.

Namun, di sisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah di Indonesia.
Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada.

Jika saja sistem zonasi lebih akomodatif maka pemerintah daerah dan jajarannya bisa menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Sehingga setiap wilayah memiliki kesempatan untuk menerapkan sistem zonasi yang lebih sesuai bagi wilayahnya dan bisa memenuhi rasa keadilan setiap anak untuk mendapatkan hak pendidikannya.

Adanya sekolah favorit dan non favorit merupakan faktor ikutan saja dari setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kemendikbud dan pemerintah daerah. Jika perhatian yang sama diberikan kepada seluruh sekolah yang ada maka semua sekolah adalah sekolah favorit.

Tidak ada lagi kesenjangan fasilitas, sarana dan prasarana dari semua sekolah negeri yang ada di wilayah tersebut.

Anak-anak pun mendapatkan hak yang sama untuk menjadi cerdas dalam bidangnya masing-masing dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER