Kamis, 28 Maret, 2024

Kemendikbud Minta Semua Pihak Pahami Aturan Sistem Zonasi

MONITOR, Jakarta – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menuai kritik dari berbagi pihak. Salah satu yang menjadi sorotan  yakni terkait aturan sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bidang regulasi, Chaterina Girsang menjelaskan bahwa penerapan sistem zonasi dalam PPDB sudah disosialisasikan sejak tahun 2017. Menurutnya ketentuan zonasi yang diatur dalam Permendikbud No 14/2018 tidak ada perubahan dengan permendikbud 17/2017.

“Prinsipnya masih sama itu mendekatkan anak ke sekolah,” kata Chaterina saat dikonfirmasi MONITOR, Jumat (13/7).

Akan tetapi, lanjut Chaterina, meski pihaknya sudah melakukan sosialiasi dengan selurh disdik, kepala sekolah, pengawas dan guru pada setiap jenjang masih ada beberapa daerah yang tidak mematuhi permendikbud. “Sebagian daerah juga sudah ada yang mematuhi ketentuan zonasi 90%,” imbuh Chaterina.

- Advertisement -

Chatarina mengungkapkan dalam permendikbud PPDB, ketentuan zonasi tidak tidak diatur secara kaku. Namun penetapan zonasi diserahkan ke daerah sesuai kondisi daerahnya.

“Jadi kalau dikatakan permendikbud mengatur zonasi dengan kaku, itu berarti salah memaknai permendikbud ini,  Kemendikbud sangat memahami  kondisi sebaran sekolah negeri karena sebaran ini ada dalam data dapodik kami.
Dengan memahami kondisi sebaran itulah kami tidak membuat aturan yang ketat dan justru menyerahkan ke pemda untuk menetapkan dengan prinsip mendekatkan anak ke sekolah,” terang Chaterina.

“Jadi tidak mungkin kami menutup mata. Karena sudah ada di dalam dapodik,”tambahnya.

Bahkan dia menilai, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi yang diketuai oleh Ena Nurjanah belum pernah mengetahui atau membuka isi dapodik kemendikbud.

“Jadi jika satu wilayah daya tampung lebih besar dari jumlah usia sekolah pada jenjang tertentu, maka disdik tinggal memperluas zonasinya untuk mencapai 90%,” jelasnya.

Selain itu, mengenai Siswa miskin quota min 20% dari daya tampung, dia kembali menjelaskan jika ketentuan tersebut bukanlah ketentuan baru baik dalam permendikbud 17/2017 tentang PPDB yang tahun lalu atau dalam permendikbud 14/2018 tentang PPDB yang baru.

“Ketentuan ini sudah diatur sejak tahun 2010 dalam pasal 53A PP 66/2010 tentang perubahan PP 17/2010 tentang penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Jadi permendikbud tidak boleh mengatur yg bertentangan dengan PP tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Chaterina, banyak orang yang memberikan komentar terkait aturan sistem zonasi tapi belum membaca PPnya, sehingga membingungkan masyarakat karena seolah- tentang quota min 20% bagi anak tidak mampu adalah aturan baru oleh Kemendikbud.

“Apa harys dengan SKTM? Tentu tidak. Pasal 19 ayat 2 permendikbud PPDB menyebutkan dengan SKTM atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah (Pemerintah Pusat) atau Pemda. Artinya bisa KIP, bisa KJP atau apapun namanya nanti, dalam sosialisasi selalu kami sampaikan demikian,” tandasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER