MONITOR, Jakarta – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jakarta mengalami kenaikan. Namun Gubernur Jakarta Anies Baswedan menganggap kenaikan NJOP tersebut masih dalam batas kewajaran apabila dibanding lima tahun sebelumnya.
Anies mengatakan, kenaikan NJOP tidak dipukul rata melainkan bervariasi disesuaikan dengan lokasi.
“Kenaikan ini nilainya pin bervariasi. Perlu dicatat juga, kenaikan tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu,” kata Anies di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Tidak hanya itu, Anies pun beralsan kalau, kenaikan NJOP di Ibukota karena menyesuaikan dengan perekonomian pertumbuhan harga secara umum.
“Tapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini. Bandingkan aja lima tahun terakhir bagaimana kenaikannya,” jelas Anies.
Anies pun menyakini, kenaikan NJOP yang telah menjadi kebijakannnya tidak akan menyengsarakan masyarakat kecil. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mewacanakan program DP 0 persen untuk kalangan menengah kebawah.
“Makanya ada program DP 0 persen untuk mereka (warga menengah kebawah) dapat rumah,” tandas Anies.
Sekedar diketahui, Anies telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen. Dalam kebijakan tersebut, kawasan sekitar Jalan Jenderal Sudirman menjadi kawasan dengan NJOP tertinggi mencapai Rp93.963.00 per meter persegi.