NASIONAL

Demokrat Desak MK Putuskan JR Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pemohon pengajuan Judicial Review (JR) terkait Presidential Treshold (PT) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa sejak dari awal aturan Presidential Treshold (PT) 20-25 persen digulirkan, Partai Demokrat tidak sepaham. Ia bersikukuh akan mendukung permohonan pengajuan JR tersebut.

“Partai Demokrat dari awal sikapnya jelas menolak presidential threshold, jadi sampai hari ini Partai Demokrat masih berdiri dengan sikap itu. Maka Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kawan-kawan kekuatan sipil yang sedang mengajukan JR di Mahkamah Konstitusi,” kata Ferdinand di Jakarta, Selasa (10/7).

Dengan begitu, ia menegaskan akan terus mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Rocky Gerung dan kawan-kawan lain yang memperjuangkan untuk menolak dan melakukan pengajuan permohonan JR tersebut.

“saya dengar ada Rocky Gerung ada siapa lagi yah banyak yah kami mendengar itu dan kami mengikutinya, dan yang jelas bahwa Partai Demokrat mendukung itu karena itu memang hak demokrasi yang seharusnya kita perjuangkan bersama-sama,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia beranggapan dengan digulirkan aturan ambang batas presidential threshold tersebut telah memunculkan kekacauan, sehingga ia dengan tegas meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan keputusan sebelum pendaftaran pencapresan yang terhitung 4 hingga 10 Agustus 2018.

“Kita lihat sekarang situasi politik kita bagaimana riuh ruwetnya kondisi sekarang capres cawapres ini karena presidential threshold ini. Jadi, Partai Demokrat sebetulnya mendesak supaya MK bisa memutuskan ini perkara ini sebelum pendaftaran 4 Agustus nanti karena ini sangat penting bagi masa depan demokrasi kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perbaikan materi gugatan presidential threshold tersebut diminta untuk diserahkan kepada MK dalam waktu 14 hari ke depan, sebelum hakim MK memutuskannya.

Recent Posts

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

37 menit yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

2 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

2 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

4 jam yang lalu

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

5 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

6 jam yang lalu