NASIONAL

Demokrat Desak MK Putuskan JR Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pemohon pengajuan Judicial Review (JR) terkait Presidential Treshold (PT) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa sejak dari awal aturan Presidential Treshold (PT) 20-25 persen digulirkan, Partai Demokrat tidak sepaham. Ia bersikukuh akan mendukung permohonan pengajuan JR tersebut.

“Partai Demokrat dari awal sikapnya jelas menolak presidential threshold, jadi sampai hari ini Partai Demokrat masih berdiri dengan sikap itu. Maka Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kawan-kawan kekuatan sipil yang sedang mengajukan JR di Mahkamah Konstitusi,” kata Ferdinand di Jakarta, Selasa (10/7).

Dengan begitu, ia menegaskan akan terus mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Rocky Gerung dan kawan-kawan lain yang memperjuangkan untuk menolak dan melakukan pengajuan permohonan JR tersebut.

“saya dengar ada Rocky Gerung ada siapa lagi yah banyak yah kami mendengar itu dan kami mengikutinya, dan yang jelas bahwa Partai Demokrat mendukung itu karena itu memang hak demokrasi yang seharusnya kita perjuangkan bersama-sama,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia beranggapan dengan digulirkan aturan ambang batas presidential threshold tersebut telah memunculkan kekacauan, sehingga ia dengan tegas meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan keputusan sebelum pendaftaran pencapresan yang terhitung 4 hingga 10 Agustus 2018.

“Kita lihat sekarang situasi politik kita bagaimana riuh ruwetnya kondisi sekarang capres cawapres ini karena presidential threshold ini. Jadi, Partai Demokrat sebetulnya mendesak supaya MK bisa memutuskan ini perkara ini sebelum pendaftaran 4 Agustus nanti karena ini sangat penting bagi masa depan demokrasi kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perbaikan materi gugatan presidential threshold tersebut diminta untuk diserahkan kepada MK dalam waktu 14 hari ke depan, sebelum hakim MK memutuskannya.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

9 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

10 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

10 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

10 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

11 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

16 jam yang lalu