BERITA

Tolak Ubah Nama, BAZIS DKI Minta BAZNAS Tak Ikut Campur

MONITOR, Jakarta – Konflik antara Badan Amil Zakat dan Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berlangsung, menyusul adanya penolakan BAZIS DKI untuk merubah nama menjadi BAZNAS DKI Jakarta.

Penolakan tersebut dilontarkan oleh para pengurus BAZIS DKI dalam rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dan sejumlah anggota DPRD Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Selasa (3/6).

Dalam rapar tersebut BAZIS DKI Jakarta memutuskan tidak akan mengubah nama lembaga sebagaimana diinginkan pihak BAZNAS. Untuk memperkuat landasan hukumnya, Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

“Rapat baru saja memutuskan bahwa kita tetap menggunakan nama BAZIS DKI,” ujar anggota dewan pengawas BAZIS Nur Alam Bachtir, Selasa (3/7).

“Mulai sekarang BAZNAS pusat tak usah recokin BAZIZ DKI. Kami bekerja sesui aturan yang ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh gubernur yakni Pergub,” tambah Nur Alam.

Lanjut Nur Alam, kalau harus mengikuti kemauan Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo, terkait BAZIS DKI harus berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta, dikhawatirkan, keberadaannya nantinya tak akan optimal dibanding saat ini.

“Karena akan terjadi perubahan struktural, aset, SDM, sense of belonging, dan sebagainya, sehingga kedudukan menjadi lebih lemah. Lagian selama ini keberadaan BAZIS DKI sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Dibeberkan Nur Alam, di BAZIS DKI saat ini ada delapan kelas mustahik yang menerima bantuan dari dana anal, zakat, dan infaq (ZIS) yang berasal dari masyarakat juga,” sambungnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Jakarta, M. Taufik meminta kepada Bambang Sudibyo agar tidak lagi merecoki lembaga pengelola ZIS yang dimiliki Pemprov DKI.

“Silakan masing-masing jalan sendiri sesuai aturan yang ada,” kata Taufik sambil menambahkan rapat ini menindaklanjuti munculnya pernyataan Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuding BAZIS DKI sebagai lembaga liar karena tidak berinduk pada Baznas yang mestinya diganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta seperti lembaga lain di berbagai daerah.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Ashraf Ali menambahkan, sebenarnya BAZIS DKI sudah punya payung hukum yakni Pergub, sedangkan Baznas yang lahir jauh di kemudian hari berdasarkan Undang-Undang.

“Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, kami dari dewan mendorong penerbitan Perda yang akan segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan segera disahkan Gubernur,” tandas Ashraf.

Menurutnya, silakan saja Baznas yang berdasar UU mengelola Dompet Dhuafa, sedangkan BAZIS DKI mengelola ZIS dari masyarakat untuk masyarakat.

Recent Posts

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

14 menit yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

1 jam yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

3 jam yang lalu

Targetkan Predikat Unggul, Prodi HES Fakultas Syariah UIN Jember Gelar Asesmen Lapangan

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…

4 jam yang lalu

Kemenag dan Kominfo Siapkan Program Guru Cakap Digital bagi Ratusan Ribu GTK Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…

5 jam yang lalu

Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH-Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…

5 jam yang lalu