MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai KPU telah membuat norma yang tidak boleh dibuat oleh peraturan di bawah UU, maksdunya yaitu norma untuk mengurangi hak-hak orang tidak diperbolehkan. Menurutnya, mengambil kebebasan dari masyarakat itu tidak boleh memakai aturan di bawah Undang-Undang.
“Ini tiba-tiba KPU membolehkan dirinya buat aturan selevel UU, itu bukan wilayahnya KPU. Sebab kalo KPU boleh diberi ijin begituan, nanti dia akan membatasi calon, nanti tiba-tiba KPU membuat aturan tidak boleh mantan militer nyalon presiden, kan nanti bisa jadinya,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Menurutnya, wewenang tersebut tidak berada pada KPU, ia mengatakan itu berada di wilayahnya DPR. Sehingga ia menilai bahwa keputusan KPU dengan melarang mantan narapidana ikut pencalegan sudah keliru.
“Itu kan adanya di wilayah yang adanya di uu. Nanti KPU bikin presiden hanya boleh 1 periode, nanti jadi boleh, itu gak boleh. Itu adalah wilayah mengambil hak-hak orang, yang level keputusannya harus dibuat UU, dibuat di dpr. Saya dari awal bilang ini kpu keliru gitu,” ujarnya.
Untuk itu, demi menyudahi polemik tersebut, Fahri sebagai pimpian DPR akan segera memanggil KPU agar tidak semakin memeperkeruh susasna jelang pileg nanti. Menurutnya, KPU bukan lembaga politik jadi harus bersikap netral.
“Saya kira besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat. KPU jangan berpolitik, dia bukan lembaga politik. Lembaga politik di sini. Kalo mau jadi politisi ikut partai, kampanye, nyaleg, jadi anggota dpr, bikin uu di sini, jangan bikin UU di kpu,” tukasnya.
“Ini kok KPU gak paham ya, apa gak ada sarjana hukumnya itu. Saya denger bawaslu juga udah protes. Karena ini gak bener. Udah websitenya kena hack, IT gak ngerti, hukum gak ngerti, apa gak mencemaskan pemilu kalo kaya gini kpu nya,” tandas Politisi PKS ini.