Presiden Jokowi menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (dok: Zul Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan mendapat tanggapan keras dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Hal ini terkait dengan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap, jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar UU nya sendiri,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/7).
Politikus Golkar itu berpendapat, hal ini bukan soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (Caleg). Akan tetapi, ini soal peraturan yang melanggar UU diatasnya.
“Ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, yakni hak dipilih dan memilih,” pungkasnya.
MONITOR, Banjarbaru - Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng GreatNusa yang diluncurkan oleh Universitas Bina Nusantara (BINUS…
MONITOR, Jakarta - Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI, Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos.,…
MONITOR, Jakarta - Peristiwa bentrokan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan Matraman menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut…
MONITOR, Jakarta – Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan audit nasional terhadap…
MONITOR, Jakarta - Strategi hilirisasi yang dijalankan Indonesia mendapat pengakuan dunia. Dalam Industrial Development Report (IDR) 2026,…