Presiden Jokowi menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (dok: Zul Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan mendapat tanggapan keras dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Hal ini terkait dengan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap, jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar UU nya sendiri,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/7).
Politikus Golkar itu berpendapat, hal ini bukan soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (Caleg). Akan tetapi, ini soal peraturan yang melanggar UU diatasnya.
“Ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, yakni hak dipilih dan memilih,” pungkasnya.
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…