NASIONAL

Ketua DPR Izinkan Hak Angket PKPU Larangan Pencalegan Eks Napi Koruptor

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon wacana yang berhembus terkait pembentukan hak angket menyangkut polemik pelarangan KPU bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme kedewanan yang ada.

“Saya akan meneruskan apa yang terjadi dinamika yang berkembang di komisi II. Kalo emang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU ya tentu harus melalui mekanisme yang ada, dimana sekurang-kurangnya didukung dua fraksi dan minimal oleh 25 anggota,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Ia menegaskan, bahwa pembentukan hak angket itu tidak jadi masalah asalkan terpenuhi melalui mekanisme, terlebih menurutnya kalau komisi II dan pihak DPR merasa keberatan dengan keputusan KPU tersebut. Pasalnya keputusan KPU itu dinilai menabrak UU pemilu.

“Bagi saya silahkan saja itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU dimana ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang. Pertama yang berkaitan dengan larangan mantan terpidana korupsi itu dicalegkan,” imbuhnya.

“keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang dasar 45. Setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak warga negara karena telah dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Lebih dari itu, Bamsoet sapaan akrabnya menilai, walaupun Presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU seperti yang diatur oleh ketentuan memang betul.

“KPU memang boleh membuat peraturan, tapi yang menjadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak undang-undang diatasnya. Karena bisa menjadi preseden yang buruk bagi bangsa ini kedepan,” tukasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau agar semua pihak tidak semakin memperkeruh dan membuat polemik tersebut berkepanjangan. Ia mengatakan seharusnya KPU menjaga situasi pada saat proses penyelenggaraan pemilu dengan tenang bukan malah membuat persoalan baru yang memicu tinggi tensi politik.

“Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini bila menjadi pemicu dimana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik. Nah KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya yang paling pertama menjaga tensi itu bukan malah memanaskan tensi tersebut,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

10 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

19 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

22 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

22 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

23 jam yang lalu