NASIONAL

Ketua DPR Izinkan Hak Angket PKPU Larangan Pencalegan Eks Napi Koruptor

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon wacana yang berhembus terkait pembentukan hak angket menyangkut polemik pelarangan KPU bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme kedewanan yang ada.

“Saya akan meneruskan apa yang terjadi dinamika yang berkembang di komisi II. Kalo emang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU ya tentu harus melalui mekanisme yang ada, dimana sekurang-kurangnya didukung dua fraksi dan minimal oleh 25 anggota,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Ia menegaskan, bahwa pembentukan hak angket itu tidak jadi masalah asalkan terpenuhi melalui mekanisme, terlebih menurutnya kalau komisi II dan pihak DPR merasa keberatan dengan keputusan KPU tersebut. Pasalnya keputusan KPU itu dinilai menabrak UU pemilu.

“Bagi saya silahkan saja itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU dimana ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang. Pertama yang berkaitan dengan larangan mantan terpidana korupsi itu dicalegkan,” imbuhnya.

“keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang dasar 45. Setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak warga negara karena telah dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Lebih dari itu, Bamsoet sapaan akrabnya menilai, walaupun Presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU seperti yang diatur oleh ketentuan memang betul.

“KPU memang boleh membuat peraturan, tapi yang menjadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak undang-undang diatasnya. Karena bisa menjadi preseden yang buruk bagi bangsa ini kedepan,” tukasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau agar semua pihak tidak semakin memperkeruh dan membuat polemik tersebut berkepanjangan. Ia mengatakan seharusnya KPU menjaga situasi pada saat proses penyelenggaraan pemilu dengan tenang bukan malah membuat persoalan baru yang memicu tinggi tensi politik.

“Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini bila menjadi pemicu dimana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik. Nah KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya yang paling pertama menjaga tensi itu bukan malah memanaskan tensi tersebut,” pungkasnya.

Recent Posts

MenPPPA: Gerakan Ruang Aman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Nasional

MONITOR, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional…

2 jam yang lalu

Menhaj Bawa Salam Presiden Prabowo untuk Keluarga dr. Fitri, Negara Hormati Pengabdiannya Hingga Akhir Hayat

MONITOR, Baubau - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengunjungi kediaman keluarga…

2 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Lima Pilar Pesantren Ramah Anak, Perketat Tata Kelola dan Pengaduan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah…

5 jam yang lalu

Mahasiswi PAI UIN Jakarta Raih Juara I Musabaqah Tilawatil Qur’an Putri pada International Qur’anic Festival 2026

MONITOR, Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

8 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri Resmikan Fasilitas Toilet dan Tempat Wudhu KBNU Gebang, Tegaskan Semangat Pelayanan Umat

MONITOR, Cirebon - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Guru Besar Ilmu…

8 jam yang lalu

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

1 hari yang lalu