NASIONAL

Ketua DPR Izinkan Hak Angket PKPU Larangan Pencalegan Eks Napi Koruptor

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon wacana yang berhembus terkait pembentukan hak angket menyangkut polemik pelarangan KPU bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme kedewanan yang ada.

“Saya akan meneruskan apa yang terjadi dinamika yang berkembang di komisi II. Kalo emang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU ya tentu harus melalui mekanisme yang ada, dimana sekurang-kurangnya didukung dua fraksi dan minimal oleh 25 anggota,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Ia menegaskan, bahwa pembentukan hak angket itu tidak jadi masalah asalkan terpenuhi melalui mekanisme, terlebih menurutnya kalau komisi II dan pihak DPR merasa keberatan dengan keputusan KPU tersebut. Pasalnya keputusan KPU itu dinilai menabrak UU pemilu.

“Bagi saya silahkan saja itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU dimana ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang. Pertama yang berkaitan dengan larangan mantan terpidana korupsi itu dicalegkan,” imbuhnya.

“keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang dasar 45. Setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak warga negara karena telah dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Lebih dari itu, Bamsoet sapaan akrabnya menilai, walaupun Presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU seperti yang diatur oleh ketentuan memang betul.

“KPU memang boleh membuat peraturan, tapi yang menjadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak undang-undang diatasnya. Karena bisa menjadi preseden yang buruk bagi bangsa ini kedepan,” tukasnya.

Dengan begitu, ia mengimbau agar semua pihak tidak semakin memperkeruh dan membuat polemik tersebut berkepanjangan. Ia mengatakan seharusnya KPU menjaga situasi pada saat proses penyelenggaraan pemilu dengan tenang bukan malah membuat persoalan baru yang memicu tinggi tensi politik.

“Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini bila menjadi pemicu dimana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik. Nah KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya yang paling pertama menjaga tensi itu bukan malah memanaskan tensi tersebut,” pungkasnya.

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

2 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

5 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

5 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

5 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

19 jam yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

21 jam yang lalu