NASIONAL

Komisi II Imbau Semua Pihak Tak Perdebatkan PKPU

MONITOR, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi masih menuai pro kontra. Bahkan di kalangan Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM enggan menyetujuinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Politikus Gerindra ini mengatakan aturan tersebut sudah dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR melalui Komisi II. Menurutnya, dalam UU Pemilu terkait pencalegan sudah diatur sebagaimana UU sebelumnya bahwa mantan narapidana diperkenankan untuk mencalonkan.

“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Dan itu juga merujuk pada hasil putusan MK. Kalau sudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai di DPR dan Pemerintah,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Ia menuturkan, apabila terkait PKPU adalah turunan dari pada UU pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab KPU untuk menyusun PKPU. Ia mengatakan, dalam PKPU selain bandar narkoba dan eks narapidana, ditambahkan eks koruptor juga tidak diperkenankan untuk menjadi caleg.

“Itu alasan daripada KPU sebagaimana yang dijelaskan selama ini bahwa dianggap itu memang tidak sesuai dengan UU. Memang ini terjadi perbedaan antara pemerintah dan DPR dan Bawaslu dengan KPU,” tukasnya.

Dengan begitu, ia bersikukuh mengatakan bahwa aturan tersebut sudah mengacu pada UU yang ada dan harus diikuti oleh setiap pihak.

“Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa Pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat, PKPU harus sesuai dengan UU yang ada. Namun demikian terkait eks koruptor, KPU berpendapat berbeda. Dan KPU sudah mengajukan kepada kumham. Dan kumham juga sudah menjawab dan mengembalikan berkas untuk segera direvisi,” imbuhnya.

Dengan begitu, Riza menegaskan bahwa dalam hal ini ia sebagai Wakil Ketua Komisi II akan menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR Agar segera untuk mengambil langkah-langkah bersama dengan pemerintah dalam menyikapi masalah ini.

“Dalam perjalanannya kpu melanjutkan atau berpendapat dengan pendapatnya, bersih keras dengan pendapatnya. Ini yang menjadi perdebatan,” tandas Politisi Gerindra ini.

Recent Posts

Gibran Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…

1 jam yang lalu

IKA FISIP UIN Jakarta Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Pengungkapan Pelaku dan Motif

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…

1 jam yang lalu

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…

2 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…

4 jam yang lalu

DeepTalk; Teror terhadap Aktivis, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gelombang teror terhadap aktivis prodemokrasi kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Peristiwa penyerangan…

4 jam yang lalu

Jasamarga Jogja Solo Buka Jalur Fungsional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo Ruas Prambanan–Purwomartani

MONITOR, Purwomartani - Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan Idulfitri 1447H/2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

5 jam yang lalu