NASIONAL

Komisi II Imbau Semua Pihak Tak Perdebatkan PKPU

MONITOR, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi masih menuai pro kontra. Bahkan di kalangan Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM enggan menyetujuinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Politikus Gerindra ini mengatakan aturan tersebut sudah dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR melalui Komisi II. Menurutnya, dalam UU Pemilu terkait pencalegan sudah diatur sebagaimana UU sebelumnya bahwa mantan narapidana diperkenankan untuk mencalonkan.

“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Dan itu juga merujuk pada hasil putusan MK. Kalau sudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai di DPR dan Pemerintah,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Ia menuturkan, apabila terkait PKPU adalah turunan dari pada UU pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab KPU untuk menyusun PKPU. Ia mengatakan, dalam PKPU selain bandar narkoba dan eks narapidana, ditambahkan eks koruptor juga tidak diperkenankan untuk menjadi caleg.

“Itu alasan daripada KPU sebagaimana yang dijelaskan selama ini bahwa dianggap itu memang tidak sesuai dengan UU. Memang ini terjadi perbedaan antara pemerintah dan DPR dan Bawaslu dengan KPU,” tukasnya.

Dengan begitu, ia bersikukuh mengatakan bahwa aturan tersebut sudah mengacu pada UU yang ada dan harus diikuti oleh setiap pihak.

“Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa Pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat, PKPU harus sesuai dengan UU yang ada. Namun demikian terkait eks koruptor, KPU berpendapat berbeda. Dan KPU sudah mengajukan kepada kumham. Dan kumham juga sudah menjawab dan mengembalikan berkas untuk segera direvisi,” imbuhnya.

Dengan begitu, Riza menegaskan bahwa dalam hal ini ia sebagai Wakil Ketua Komisi II akan menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR Agar segera untuk mengambil langkah-langkah bersama dengan pemerintah dalam menyikapi masalah ini.

“Dalam perjalanannya kpu melanjutkan atau berpendapat dengan pendapatnya, bersih keras dengan pendapatnya. Ini yang menjadi perdebatan,” tandas Politisi Gerindra ini.

Recent Posts

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

4 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

7 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

8 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

10 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

11 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

13 jam yang lalu