POLITIK

Meski jadi Tersangka, Kemendagri akan Tetap Lantik Kepala Daerah Terpilih

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 meski calon kepala daerah bersangkutan menyandang status tersangka.

“Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” terang Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/06).

Ditekankan, semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian.

“Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan,” kata Tjahjo.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, aturan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota,” terangnya merujuk Pasal 64 ayat (6).

Pada ayat (7),  disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Kemudian pada ayat (8), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Bahtiar juga menjelaskan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya. Sementara proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU, dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya Pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

“Semua calon KDH/WKDH yang kebetulan berstatus sebagai tersangka/terdakwa yang menang Pilkada sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sebagai KDH/WKDH sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika kemudian diputus dan dinyatakan bersalah baru diganti. proses hukum tetap jalan, baik oleh KPK  maupun Kejaksaan,” ungkapnya.

Ditekankan pula bahwa pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8).

Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah beraangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang ada.

Recent Posts

Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi pada 27 Mei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah…

2 jam yang lalu

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam dan Kurban di RPH Kota Makkah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah…

6 jam yang lalu

Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Dorong Operasional Ramah Lingkungan

MONITOR, Balikpapan - PT Pertamina mendukung transisi energi melalui sinergi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen Kementerian…

10 jam yang lalu

DPR: Penulisan Sejarah Bangsa Hendaknya Terbuka Kepada Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Bersama LPPOM MUI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Rest Area Travoy KM 379A

MONITOR, Semarang - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan mitra binaan dan menjawab kebutuhan pengguna rest area…

13 jam yang lalu