Sabtu, 20 April, 2024

Mantan MK Sebut DPR Bandel Soal Uji Materi UUMD3 Terkait Penolakan Pemanggilan Paksa

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok yang ada di dalam UU No 2/2018 tentang MD3. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan keputusan tersebut sudah pas.

Ia melanjutkan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan keputusan sebelumnya. Namun, ia menuturkan, pihak DPR ‘bandel’ dengan putusan tersebut.

“Saya kira sudah pas itu, konsisten dengan putusan sebelumnya. Ini DPR saja yang bandel. Putusan sebelumnya sudah ada bahwa izin presiden itu ada tetap,” kata Hamdan di Kantor KAHMI Center, Jalan Turi, Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (29/6).

Lebih lanjut Hamdan menuturkan, DPR bukan sebuah lembaga peradilan yang berwenang memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kecuali, dijelaskan oleh Hamdan, lembaga tersebut adalah institusi yang melakukan penyidikan dan dibayar oleh negara.

- Advertisement -

“Itu bukan lembaga peradilan, itu etik. Di seluruh dunia nggak ada manggil paksa, kecuali lembaga institusi pro justicia, melakukan penyidikan, dibayar negara,” jelasnya.

Ia kemudian menyebut bahwa keberadaan aturan tersebut tak lazim dan berlebihan. “Kalau dalam rangka etik, itu aneh-aneh saja. Dari mana, ndak ada praktek yang lazim, nah itu berlebihan,” tandasnya.

Sebelumnya, MK membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” putus Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.

Putusan tersebut menghapus Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k. Menurut MK, pasal yang dihapus itu menggeser kewenangan MKD lewat UU MD3.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER