Prof. Nurdin Abdullah bersama Andi Sudirman dan para pendukungnya usai pemilihan (Foto Istimewa)
MONITOR, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merilis data penghitungan suara atau real count pada Pilkada serentak yang berlangsung Rabu (27/6) kemarin. Dalam laman resminya (infopemilu.kpu.go.id), pasangan Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) diketahui menang telak dari semua rivalnya di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2018.
Pasangan yang terkenal dengan kerja nyatanya itu berada di posisi puncak dengan perolehan sementara 1.151.315 suara atau 43,10 persen. Hingga Kamis (28/6) pukul 13.00 WIB, total suara yang terkumpul sebanyak 63,90 persen.
Dari suara yang masuk, tercatat sebanyak 10506 TPS yang telah terlapor dari 16442 TPS se Sulawesi Selatan. Tercatat suara total yang masuk sebanyak 2.705.913, sedangkan suara sah 2.666.910 dan tidak sah 41.396 suara.
Berikut perolehan suara lengkap dalam laman resmi KPU:
1. H. A. M. NURDIN HALID dan DR. IR. H. ABD. AZIZ QAHHAR MUDZAKKAR (NH-Aziz)
703.591 suara (26,34%)
2. IR. H. AGUS ARIFIN NU’MANG, MS dan MAYJEN TNI (Purn) DRS. TANRIBALI LAMO, SH (Agus – TBL)
243.359 suara (9,11%)
3. PROF. DR. IR. H. M. NURDIN ABDULLAH, M.Agr. dan ANDI SUDIRMAN SULAIMAN, ST (Prof Andalan)
1.151.315 suara (43,10%)
4. H. ICHSAN YASIN LIMPO, SH, MH dan IR. H. ANDI MUZAKKAR, MH (IYL – Cakka)
572.908 suara (21,45%).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…
MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…