Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNN-KB) dan Administrasi Pajak Bumi dn Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan itu akan diberikan mulai tanggal 27 Juni 2018 sampai 18 Agustus 2018. Anies pun menghimbau warga DKI untuk memanfaatkan program tersebut.
“Lebih dari 68 hari warga DKI bisa memanfaatkan program ini untuk melakukan kewajibannya dan denda akan dihapus,” ujar Anies di Balaikota DKI, Kamis (28/6).
Menurut Anies, ada 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 kendaraan roda empat yang belum dibayarkan pajaknya. Ia minta warga untuk segera membayarkannya.
“Karena itu semua untuk jalanan yang rapi dan baik. Untuk bisa merawatnya semua iuran pajak itu dibutuhkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…