Kamis, 25 April, 2024

DPR Dukung Komnas HAM Usut Tuntas Kematian Wartawan

MONITOR, Jakarta – Tewasnya seorang awak media M Yusuf (42) dari media online di Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni kemarin terus mendapat sorotan publik.

Tidak terkecuali, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, ia mendukung Komnas HAM untuk berani mengungkap kebenaran atas penyebab kematian tersebut.

“Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).

“Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” tegasnya.

- Advertisement -

Menurut dia, keberadaan wartawan atau awak jurnalis sangat penting dan pilar demokrasi Indonesia.

“Tugas wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Karena itu wartawan harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun,” ujar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, ketika ditanya banyaknya belakangan ini awak media yang mengalami kekerasan dan persoalan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Fadli Zon mengaku sangat prihatin.

Di media saat ini disebutkan ada 176 kalau tidak salah, wartawan yang mengalami kekerasan, intimidasi bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami M Yusuf.

“Jika angka itu benar, kondisi ini sangat memprihatinkan. Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri,” ucapnya.

“Dan saya kira ini juga mengkhawatirkan bahwa ada kecenderungan pemerintahan sekarang ini menegakan sikap otoritarianisme kembali, setidaknya yang bisa dilihat dari sisi pers,” pungkas dia.

Seperti diketahui, M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, di tengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam.

Yusuf mengungkapkan dalam tulisannya berita soal adanya perampasan ratusan hektar tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tidak kunjung diusut kepolisian.

Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.

Namun, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan demo di DPRD Kalsel dan Komnas HAM Jakarta itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan PT MSAM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER