MONITOR, Jakarta – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pilkada. Ia pun mempertanyakan posisi Iriawan sebagai perwira Polri aktif yang disamakan dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Mendagri diduga melanggar konstitusi dan menciderai UU Pilkada. Ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang bisa menjadi Penjabat Gubernur. Bagaimana mungkin kemudian perwira tinggi Polri aktif bisa disetarakan dengan pimpinan tinggi madya,” kata Pangi dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (25/6).
Ia juga menambahkan, argumen tersebut dinilai terlalu dipaksakan. “Dan ini terkesan dipaksakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pangi juga berpendapat bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo telah melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri. Ia menyangsikan jika tidak ada pejabat Kemendagri dan pejabat di tingkat provinsi yang mampu mengisi posisi tersebut.
“Mendagri diduga melanggar peraturan dan regulasi yang dibuat sendiri, keputusan menteri yang mengejutkan yaitu Penjabat Gubernur dijabat perwira tinggi (pati) Polri,” sebut Pangi.
“Pertanyaannya apakah memang betul tidak ada lagi pejabat karir dan profesional di Kemendagri dan pejabat tingkat provinsi mengisi posisi pos Penjabat Gubernur,” sambungnya.
Ia kemudian mengatakan, Tjahjo jangan sampai terkesan menggunakan hak prerogatifnya dengan semena-mena. Ia menyebut, pengelolaan negara harus berlandaskan koridor hukum.
“Memang itu hak prerogatif dari Mendagri, namun jangan sampai terkesan pemerintah suka-suka dalam mengelola negara, dan dikelola secara amatiran,” ujarnya.
“Mengelola negara harus berbasiskan koridor hukum dan sesuai aturan main konstitusi, bukan regulasi yang dilanggar sesuka hati dan suka sukanya pemerintah,” tandas Pangi.