HUKUM

Polemik Pengeroyokan di Pondok Indah, Kedua Kuasa Hukum Saling Lapor

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Herman Hery dan sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menyesalkan beredarnya kabar tidak bertanggung jawabnya kliennya sebagai pelaku penganiayaan.

“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery,” kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (23/6).

Menurutnya, pengoroyokan yang disebut dialami oleh Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan itu tidak benar.

Pasalnya, Petrus mengaku, Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, selain itu pemberitaan telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.

“Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, ia menegaskan, kalau pihaknya akan mendampingi Herman Hery untuk menggunakan segala haknya dalam membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu dengan melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

“Melaporkan saudara Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku,” imbuhnya.

“Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek,” tambah Petrus.

Sementara itu kuasa hukum Ronny sebagai pihak pelapor yang mengaku telah menerima insiden pengeroyokan yang dilakukan HH, Febby Sagita menanggapi hal tersebut dengan santai.

“Silakan saja, karena setiap orang berhak untuk membela diri kan,” kata Febby saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).

Meski Febby mengetahui pihak Herman Hery, melalui pengacaranya Petrus Selestinus membantah tuduhan soal dugaan penganiayaan tersebut. Namun, Kuasa hukum Ronny tidak gentar dan tetap melanjutkan ke proses hukum.

“Kita tetap akan melanjutkan walaupun mereka membantah,” tukasnya.

Recent Posts

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

3 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

4 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

5 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

7 jam yang lalu

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

21 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

21 jam yang lalu