Kartu prngirit BBM, LPG dan Listrik Ilegal (dok.esdm.go.id)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG dan listrik rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy di sela-sela mengahadiri Halal Bi Halal Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (22/6).
Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” imbuhnya.
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, yaitu Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri untuk meneladani ulama-ulama terdahulu yang…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar Stadium General bertema “Indonesia Emas 2045: Peran…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengapresiasi penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyerukan perlunya evaluasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi tinggi kepada PT…