MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat yang kemudian diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016 silam.
MONITOR, Surabaya - Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama RI akan memasuki tahap II,…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap…
MONITOR, Jakarta - Pariwisata merupakan salah satu sektor vital yang dapat menggerakkan perekonomian daerah. Dalam…
MONITOR, Jakarta - Untuk meningkatkan kompetensi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta…
MONITOR, Surabaya - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur berjalan…