MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat yang kemudian diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016 silam.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…