MONITOR, Jakarta – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menilai keputusan Pemerintahan Joko Widodo yang sengaja mengangkat Perwira Polisi aktif menjadi Pj. Gubernur Jawa Barat telah melanggar sederet Undang-Undang. Bahkan ia mengklaim Jokowi telah melanggar PP No 11 Tahun 2017.
“Pengangkatan Perwira Polisi aktif menjadi Pj. Gubernur di Jawa Barat bukan hanya dengan sengaja melanggar sederet Undang-undang. Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi juga melanggar PP No 11 Tahun 2017,” kata Rachland kepada MONITOR, Jakarta, Kamis (21/6).
Ia menuturkan, bahwa Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 yang termaktub pada Pasal 157 ayat 1, terang menyatakan bahwa Perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu.
“Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” ujarnya.
Sehingga ia menafsirkan kalau PP yang sempat dibubuhi tanda tangan Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan keputusan Jokowi tersebut seperti tidak perduli dan tidak mencermati terlebih dahulu. Bahkan ia pun mengatakan perbuatan tersebut telah mencederai rambu hukum.
“Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan Perbuatan Tercela,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi.
Pelantikan M Iriawan tersebut sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 106/P/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.